i wanna hear...
a word..
that u always say..
.............,,,,,,,,,,,..........
Senin, 01 Oktober 2012
Rabu, 20 Juni 2012
Jumat, 15 Juni 2012
thank you, ALLAH
thank you, ALLAH......
YOU guided me to this right path..
YOU brought me tothis true life...
thank you very much.. my CREATOR...
ALLAH.......
YOU guided me to this right path..
YOU brought me tothis true life...
thank you very much.. my CREATOR...
ALLAH.......
Selasa, 12 Juni 2012
Jumat, 18 Mei 2012
Senin, 14 Mei 2012
Jumat, 11 Mei 2012
say..
many happy return of the day........
to a nice part of my life.........
...
I hope .. u can be the best one in ur life,......... in ur family.........
......
may all success always be with u...............
....
Amin.............
to a nice part of my life.........
...
I hope .. u can be the best one in ur life,......... in ur family.........
......
may all success always be with u...............
....
Amin.............
Kamis, 10 Mei 2012
just want to say...
I don't know......
how come.....
u come into my life...
and u leave it..........
I don't know..
why.....
u come to my life...
and u leave it.......
I don't know...
when u come to my life......
and u leave it.....
I just know that...
u....... are an unforgettable part in my life.........
how come.....
u come into my life...
and u leave it..........
I don't know..
why.....
u come to my life...
and u leave it.......
I don't know...
when u come to my life......
and u leave it.....
I just know that...
u....... are an unforgettable part in my life.........
Rabu, 09 Mei 2012
operasi plastik menurut hukum Islam
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Balakang
Di dalam masyarakat modern seperti di barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu produk hukum yang baru dibuat. Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat, maka interpretasi terhadap hukum pun bisa berubah. Masalah operasi plastik telah lama dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para praktisi hukum di negara-negara barat. Di Indonesia ini juga pernah dibahas yang melibatkan para ahli kedokteran ahli hukum positif dan hukum Islam. Mengenai pembahasan operasi plastik ini masih terus diperdebatkan. Dengan adanya makalah ini, penulis berharap dapat mengungkapkan suatu pandangan konprehensif mengenai operasi plastik menurut hukum Islam.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian Operasi Plastik
2. Macam-macam Operasi Plastik
3. Pandangan / Tinjauan Hukum Islam terhadap Operasi Plastik
C. Tujuan
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui seluk beluk operasi plastik menurut pandangan Islam, serta memenuhi tugas Fiqh Kontemporer.
D. Metode Penyusunan
Penulis menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan buku – buku yang direkomendasikan serta mengkaji dan mencuplik makalah yang telah penulis kaji.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Operasi Plastik
Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak.[1]
Menurut pakar kedokteran, operasi plastik ialah operasi yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh atau menambahnya jika terdapat kekurangan. Sedangkan yang lain ada juga yang memberi defenisi lain tentang itu seperti pengklasifikasian operasi plastik kepada:
1. Mengobati cacat fisik, seperti disebabkan perang atau kecelakaan lainnya yang bertujuan untuk mengobati.
2. Memperindah apa yang telah ada, sebagai usaha mencari kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan dan tujuannya adalah agar terlihat “keren”.
Defenisi kedua ini lebih umum daripada definisi yang pertama, karena defenisi ini mengandung berbagai jenis operasi sekaligus tujuannya. Semua jenis operasi yang dilakukan di bagian tubuh tidak disebut operasi plastik walapun operasi plastik itu bagian dari operasi.[2]
B. Macam-macam Operasi Plastik
Operasi pada tubuh manusia ada yang terjadi sebelum meninggalnya seorang manusia atau terjadi setelah meninggalnya. Melihat keinginan dan tujuan untuk melakukannya, operasi tersebut dapat dibagi kepada dua kelompok, yaitu :
1. Operasi Ghairu Ikhtiyariyah ( tidak dikehendaki)
Merupakan suatu operasi yang bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa kekuasaan seseorang di dalam penyakit tersebut. apakah penyakit yang telah ada ketika sesorang baru lahir seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing, tertutupnya lubang yang tebuka( hidung/ telinga dll) dan berbagai jenis penyakit lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki.[3]
Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada nantinya akan menghasilkan keindahan pada orang yang telah diobati dan keindahan itu hanya sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat.
2. Operasi Ikhtiyariyah ( yang sengaja dilakukan)
Merupakan operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat seseorang dalam meperindah diri dan berlebih-lebihan di dalam menafsirkan kata-kata indah itu. Operasi model ini terbagi kepada dua bagian yaitu, bagian yang merobah bentuk dan bagian yang mengawetkan umur.[4]
Operasi plastic yang merobah bentuk :
a. Memperindah hidung, seperti membuatnya lebih mancung,dll.
b. Memperindah dagu, dengan meruncingkannya, dll.
c. Memperindah payudara dengan mengecilkannya jika terlalu besar atau membesarkannya dengan suntik silicon atau dengan menambah hormon untuk memontokkan payudara dengan berbagai cara yang telah ditemukan.
d. Memperindah kuping.
e. Memperindah perut dengan menghilangkan lemak atau bagian yang lebih dari tubuh.
Operasi yang bertujuan untuk menampakkan diri seolah-olah awet:
a. Memperindah wajah dengan menghilangkan kerutan yang ada dengan skaler atau alat lainnya
b. Memperindah kulit dengan mengangkat lemak yang ada dan membentuk wajah dengan apa yang dikehendaki.
c. Memperindah lengan bawah sehingga tidak kelihatan bongkok dengan berbagai cara.
d. Memperindah kulit tangan dengan menghilangkan kerut seolah kulit masih padat dan muda.
e. Memperindah alis baik dengan mencukurnya agar nampak lebih muda.
Jenis-jenis operasi plastik yang sering dilakukan[5] :
Operasi Payudara (Breast Augmentation/Reduction)
Untuk memperbesar atau memperkecil payudara. Dalam operasi memperbesar payudara (breast augmentation), dokter akan memasang implant yang diisi silicon atau kolagen. Untuk memperkecil payudara (breast reduction), dokter akan mengurangi jumlah jaringan payudara, lemak, serta kulit yang berlebih.
Operasi Hidung (Nose Reshaping)
Seperti operasi payudara, operasi hidung dapat mengurangi maupun memperkecil ukuran hidung. Untuk membuat hidung tampak mancung, dokter akan memasang implant berupa silikon padat untuk membentuk tulang hidung. Bentuk hidung yang terlalu lebar dapat dikempiskan dengan membuang jaringan lemak yang berlebih.
Operasi Kelopak Mata (Eyelid Surgery/Blepharoplasty)
Operasi ini dilakukan dengan cara membuang lemak, jaringan, serta kulit berlebih yang terdapat di sekitar mata. Juga, dengan cara mengoreksi bentuk kelopak mata bagian atas, agar mata tampak lebih lebar.
Sedot Lemak (Lipoplasty/Liposuction)
Lemak berlebih disedot keluar tubuh dengan menggunakan alat bernama cannula. Liposuction dapat dilakukan di berbagai bagian tubuh, mulai dari wajah, leher, perut, paha, dan sebagainya. Jumlah lemak yang dapat dikeluarkan ditentukan oleh ukuran tubuh awal pasien.
Merampingkan Perut (Tummy Tuck)
Jenis operasi ini dilakukan untuk merampingkan, mengencangkan, serta menghaluskan permukaan perut. Caranya dengan membuang lemak serta kulit berlebih yang terdapat di daerah perut. Tummy tuck juga dilakukan untuk mengencangkan otot perut. Demi efisiensi waktu serta menghemat biaya, banyak wanita melakukan tummy tuck bersamaan dengan operasi caesar.
Suntik Botulinum Toxin
Suntik ini untuk menghilangkan kerutan pada wajah. Caranya dengan menyuntikkan zat bernama Botulinum Toxin ke dalam tubuh. Botulinum Toxin juga dapat digunakan untuk mengecilkan otot, dalam hal ini memperhalus bentuk rahang, serta merampingkan betis. Efek Botulinum Toxin biasanya bertahan selama 4-6 bulan.
C. Hukum Operasi Plastik menurut Tinjauan Hukum Islam
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-�uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-�uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.[6]
Operasi Ghairu Ikhtiyariyah ( tidak dikehendaki) ini dibolehkan adalah sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah bahwasannya Nabi Saw bersabda,” Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya.” Selain itu juga terdapat hadits dari Usamah bin Syaiik berkata, seorang orang Arab Badui bertanya pada Rasulullah saw,” Wahai Rasulullah, apakah kami harus berobat dari suatu penyakit?” Rasulullah saw berkata,” Benar, wahai hamba Allah, berobatlah karena Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan ada obatnya, dan kecuali satu penyakit.” Lalu, Orang Badui itu bertanya, “Penyakit apa wahai Rasulullah?” Rasul berkata, “Tua.”
Dua hadits di atas menunjukkan bahwa setiap penyakit yang diberikan Allah memiliki obatnya, maka hendaknya seorang yang sakit berobat dari segala penyakit yang menimpa agar bisa sehat seperti sediakala & dapat melakukan berbagai aktivitas. Dan agar tidak menular kepada orang lain. Bahkan, dalam kondisi tertentu dibolehkan bagi seseorang untuk mengobati penyakitnya walaupun harus memindahkan bagian tubuhnya kepada bagian yang lain jika bagian yang cacat tersebut akan membawa kepada penyakit yang lebih membahayakan, baik itu amputasi atau pemindahan bagian tubuh. Karena ditakutkan jika itu tidak dilakukan, maka akan membahayakan nyawa seseorang dan Allah sendiri mengingatkan manusia agar jangan mencampakkan dirinya ke dalam jurang kehancuran bahkan kematian (Albaqarah ayat 195- Annisa ayat 29).
Selain itu, dibolehkannya operasi model pertama ini karena diqiyaskan dengan bolehnya memotong sebagian anggota tubuh jika terdapat kemudharatan sebagaimana disebutkan para ulama. Namun, jika penyakit tersebut hanya di bagian tertentu saja dan tidak menyebar maka dilarang memotongnya kecuali memotong gigi atau menumpulkannya.
Selanjutnya disebutkan bahwa operasi di dalam model ini tidak menyebabkan merobah ciptaan Allah dengan semena mena dimana merobah ciptaan itu diharamkan oleh Allah. Dan operasi yang demikian itu tidak menjadikan alasan mempercantik diri sebagai landasan pertama namun kecantikan yang dihasilkan dari operasi tersebut hanya sebagai hasil luar saja. Kemudian operasi model ini juga tidak bermaksud merobah ciptaan Allah dengan sengaja. Namun sebagai sarana berobat saja. Oleh karena itu, berdasarkan dalil-dalil tersebut, maka operasi semacam ini dibolehkan oleh syariat.
Adapun operasi plastik yang diharamkan adalah yang bertujuan semata-mata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Dalil keharamannya firman Allah SWT (artinya) : "dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". (QS An-Nisaa` : 119).
Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram.
Selain itu, terdapat hadis Nabi SAW yang melaknat perempuan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan (al-mutafallijat lil husni). (HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadis ini terdapat illat keharamannya, yaitu karena untuk mempercantik diri (lil husni). Maka dari itu, operasi plastik untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram.
Mayoritas ulama fiqih dan ulama hadits berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi jenis kedua ini dengan berpegang kepada argument di bawah ini :
Firman Allah SWT pada surat Annisa ayat 119, dimana dijelaskan bahwa kita tidak boleh merubah ciptaan Allah. Allah telah melarang dan membenci manusia yang merubah ciptaannya dan ini juga merupakan tanda seseorang tidak mensyukuri nikmat Allah.
Selain itu, di dalam sebuah hadits, dari Abdullah Bin Mas’ud, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda, “ Allah SWT melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang mencabut alis dan merenggangkan gigi agar terlihat cantik/ ganteng.”
Sedangkan secara Qiyas, dapat dilihat dari tidak bolehnya kita dalam melakukan sesuatu untuk merubah cipataan Allah. Secara logika kita bisa mengatakan bahwa operasi model ini adalah menipu dan menutupi kekurangan inndividu dan ini diharamkan dan tidak dibolehkan jika bukan pada keadaan yang kritis. Maka setelah mengetahui berbagai dalil di atas, maka kita dapat mengetahui bahwasannya para ulama sepakat utuk melarang operasi jenis ini disebabkan :
1. Operasi ini adalah salah satu bentuk usaha untuk merubah ciptaan Allah.
2. Operasi ini adalah salah satu bentuk penyamaran dan berlebih lebihan.
3. Operasi ini juga turut memberikan kemudaratan kepada manusia dimana kemudaratan itulah yang lebih banyak dirasakan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian materi yang telah diungkapkan pada halaman sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa operasi plastik boleh dilakukan apabila bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. Sedangkan operasi plastik yang bertujuan untuk mempercantik diri dengan sengaja merubah ciptaan ALLAH diharamkan karena merupakan salah satu bentuk penyamaran yang bertentangan dengan syari’at ISLAM.
B. Saran
Penulis menyarankan bagi pembaca agar dapat memahami pengertian operasi plastik, macam-macamnya, serta mengetahui hukum-hukumnya dalam agama Islam. Bagi pembaca dan mahasiswa lain yang ingin mengetahui dan memahami lebih dalam lagi mengenai materi ini, maka dapat menjadikan makalah ini sebagai referensi. Penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini selanjutnya.
Selasa, 08 Mei 2012
short story
Babu and the Lion
One
day, there was a slave whose name was Babu. His master was very, very bad. You
know, he often punched Babu and did not offer him food for days. Poor Babu! So
he escaped into a forest and slept in a cave. (ORIENTATION)
Next
morning, he heard a loud roar. In front of him...., at the mouth of the
cave..., was a very big lion. You see, Babu was scared to death! Kind of scary,
isn’t it? But he could not escape. But the lion didn’t attack him. It was tame.
(COMPLICATION)
There
was a large thorn in its right front foot. The lion lookedat Babu. It seemed to
say something like:”Please help me. It’s very painful.” Babu walked bravely to
the lion and pulled out the thorn. (CLIMAX)
Babu
and the lion turned out to be friends.(RESOLUTION)
(Adapted
from GB Shaw’s play: Androcles and the Lion)
Babu and the Lion
One
day, there was a slave whose name was Babu. His master was very, very bad.
You know, he often punched Babu
(Adj) (S. PAST TENSE)
and
did not offer him food for days. Poor Babu! So he escaped into a forest
and slept in a cave. (CONJUNCTION)
Next
morning, he heard a loud roar. In front
of him...., at the
(ADVERB)
mouth of the cave..., was a very big lion.
You see, Babu
(noun phrase)
was
scared to death! Kind of scary, isn’t it? But he could not escape. But the lion
didn’t attack him. It was tame. There was a large thorn in its right front
foot. The lion looked at Babu. It seemed to say something like:”Please help
me. It’s very painful.” (Reported speech)
Babu
walked bravely to the lion and pulled out the thorn. Babu and the lion turned
out to be friends.
(Adapted
from GB Shaw’s play: Androcles and theLion)
EXERCISE
A Boy
and an Apple Tree
One
time, there lived a big apple tree and a boy who liked to play around under the
apple tree everyday. He was happy to climb up to the top of the tree, eat the
fruit, a nap in the shade of the shade leaves. The boy loved the apple tree. Similarly,
the apple tree is very love little boy too.
Time
flies. The boy had grown big and no longer playing with the apple tree every
day. One day he went to the apple tree. His face looked sad.
“Come
over here and play with me,” said the apple tree. “I’m not a little kid playing with the tree again,”
replied the boy. “I
want to have toys, but I’m not having money to buy it.” The tree replied, “Sorry, but I did not have money …
but you can take all of my fruit and sell it. You can get the money to buy
toys. “
The
boy was very happy. He grabbed all the apples on the tree and left happily.
However, after that the boy never came back. The tree was sad again.
One
day the boy returned again. Tree was so excited. “Come play with me anymore,” said the apple tree. “I do not have the time,” replied the boy. “I have to work for my family. We need a house for
shelter. Will you help me? “
“Sorry,
but I don’t have a house. But you can cut down all of my branches to build your
house”, said the apple tree. Then the boy cut all of the branches and twigs
that apple tree and left happily.
The
tree was also felt happy to see the boy happy, but the boy never came back
again. The tree was lonely and sad again.
fungsi organisasi profesi guru
A. Fungsi Organisasi Profesi Guru
Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai berikut:
1. Fungsi Pemersatu
Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Organisasi profesi kependidikan merupakan wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.[1]
2. Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi “Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan.” [2] Peraturan pemerintah tersebut menunjukan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989 : pasal 31 ayat 4 menyatakan bahwa, “Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.”
Organisasi profesional keguruan di indonesia: PGRI, MGMP, KKG
- PGRI
Persatuan Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.[3]
a. Misi profesi PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehingga dituntut oleh UUSPN tahun 1989: pasal 31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembagkan kemampuan profesinya.
b. Misi politis teologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalise, yaitu komitmen terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa indonesia, juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan benegara, yaitu pancasila.
c. Misi peraturan organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peraturan keorganisasian , terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode etik sruktur organisasi.
d. Dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antar anggotanya, PGRI berbentuk persatuan (union). Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan, serta kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat langsung dari setiap pribadi pengemban profesi kependidikan. Dengan demikian, PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar di seluruh penjuru Indonesia. Artinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.
- MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalitas dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
- KKG
Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata pelajaran.
Tujuan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) yaitu :
- Memfasilitasi kegiatan yang dilakukan di pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan kesulitan yang dihadapi guru.
- Memberikan bantuan profesional kepada para guru kelas dan mata pelajaran di sekolah.
- Meningkatkan pemahaman, keilmuan, keterampilan serta pengembangan sikap profesional berdasarkan kekeluargaan dan saling mengisi (sharing).
- Meningkatkan pengelolaan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan (Pakem).
Melalui KKG dapat dikembangkan beberapa kemampuan dan keterampilan mengajar, seperti keterampilan bertanya, keterampilan memberi penguatan, keterampilan mengadakan variasi, keterampilan menjelaskan, keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin diskusi kelompok kecil dan perorangan.
B. Penilaian terhadap Fungsi Organisasi Profesi Guru
1. Keadaan yang ditemui
Suatu perkembangan yang menggembirakan muncul menyusul keluarnya Undang-undang Rep. Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Dalam UU tersebut tenaga kependidikan mendapat perhatian yang amat besar, melebihi bidang-bidang lain. Ada 6 pasal (pasal 39 s/d 44) terdiri atas 17 ayat, yang secara khusus menyangkut tenaga kependidikan. Ini menunjukan bahwa kedudukan tenaga kependidikan begitu penting dalam rangka upaya memajukan pendidikan secara keseluruhan.
Bagi profesi kependidikan, UU tentang SPN mempunyai arti yang sangat penting, karena dalam undang-undang ini profesi kependidikan telah jelas dasar hukumnya, bahkan pekerjaan guru secara tegas telah dilindungi keberadaannya. Gagasan yang mendasar yang terkandung UU tentang SPN dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan ialah perlindungan dan pengakuan yang lebih pasti terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga kependidikan umumnya. Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi, dihargai, diakui, dan dijamin keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang menyatakan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
2. Permasalahan yang ada
Permasalahan pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru pada masa sekarang ini adalah sebagai berikut :
1) Penjabaran yang operasional tentang ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang berlaku yang berkenaan dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti keputusan MENPAN No.26 tahun 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam Lingkungan Departemen pendidikan dan Kebudayaan.
2) Peningkatan unjuk kerja guru melalui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terara, yang memelihara keterpaduan antara pengembangan profesional dengan pembentukan kemampuan akademik guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru untuk melatih unjuk kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
3) Proses profesionalisme guru melalui sistem pengadaan guru terpadu sejak pendidikan prajabatan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
4) Penataan organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan prows profesionalisasi guru, dan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai profesi guru dan profesi lainnya.
5) Penataan kembali kode etik guru, terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu prilaku profesional yang tegas, jelas, dan operasional, serta perumusan sanksi-sanksi terhadap penyimpangannya.
6) Pemasyarakatan kode etik guru ditetapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat rekanan, sehingga tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profesi guru itu.
3. Pengembangan Organisasi Keguruan
PGRI sebagai organisasi profesi guru perlu menekankan upaya penataan dan peningkatan dalam bidang misi profesi dari PGRI. Dalam hal ini perlu dikembangkan kerangka konseptual yang memadai dan terarah untuk melandasi program kerja mengenai pengembangan profesi itu. Kerangka konsep itu seyogyanya diselaraskan dengan patokan-patokan profesional dan akademik yang digunakan sebagai dasar pengembangan standar unjuk kerja, pengembangan progran kependidikan guru, dan penataan proses profesionalisasi guru berdasarkan pendekatan pengadaan guru terpadu.
Kekolegaan profesional guru sebagai suatu kesadaran profesional merupakan keharusan bagi setiap guru sebagai konsekuensi kesediaan untuk menerima tanggung jawab individual dan kolektif. Kekolegaan ini hanya dapat terwujud jika dituangkan dalam kode etik yang operasional dan diakui oleh pemerintah dan masyarakat yang tertuang dalam peraturan atau undang-undang seperti dalam UU tentang SPN.
Senin, 07 Mei 2012
THAHARAH
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Balakang
Setiap kegiatan Ibadah umat Islam pasti
melakukan membersihkan (thaharah) terlebih dahulu mulai dari Wudhu, Mandi
ataupun tayyamum dan tak banyak umat Islam sendiri belum mengerti ataupun sudah
mengerti tapi dalam praktiknya menemui sebuah masalah ataupun keraguan atas hal
yang menimpanya. Disini kami ingin membahas serta mengulas lagi tentang hal
tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian Fiqih ?
2. Apa Syarat,Rukun,sunah, ataupun hal yang bisa membatalkan wudhu?
3. Apakah pengertian Mandi?
4. Apa Syarat,Rukun,sunah mandi?
1. Apakah pengertian Fiqih ?
2. Apa Syarat,Rukun,sunah, ataupun hal yang bisa membatalkan wudhu?
3. Apakah pengertian Mandi?
4. Apa Syarat,Rukun,sunah mandi?
5. Apakah pengertian Tayammum?
6. Apa sajakah syarat,sebab,rukun,sunah tayammum?
6. Apa sajakah syarat,sebab,rukun,sunah tayammum?
7. Apa pengertian Najis, Hadats dan tingkatannya ?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian Tayyamum
2. Untuk mengetahui lebih detail tentang tayammum
3. Untuk mengetahui pengertian mandi
4. Untuk mengetahui lebih jauh tentang Mandi
5. Untuk mengetahui lebih dalam tentang tayammum
1. Untuk mengetahui pengertian Tayyamum
2. Untuk mengetahui lebih detail tentang tayammum
3. Untuk mengetahui pengertian mandi
4. Untuk mengetahui lebih jauh tentang Mandi
5. Untuk mengetahui lebih dalam tentang tayammum
D. Metode Penyusunan
Kita menggunakan metode kepustakaan yaitu
dengan cara mengumpulkan buku – buku yang direkomendasikan serta mengkaji dan
mencuplik makalah yang telah kita kaji.
BAB II
THAHARAH
A. Pengertian
Fiqh
Fiqh artinya faham atau tahu.
Menurut istilah yang digunakan para ahli fiqh (fuqaha), fiqh ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari’at Islam yang
diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yangg berkembang dalam
kalangan ulama Islam, fiqh itu ialah ilmu pengetahuan yang
membicarakan/membahas/memuat hukum-hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur’an,
Sunnah dalil-dalil Syar’i yang lain; setelah diformulasikan oleh para ulama
dengan mempergunakan kaedah-kaedah Ushul Fiqh. Dengan demikian, fiqh
merupakan formulasi dari Al-Qur’an dan Sunnah yang berbentuk hukum amaliyah
yang akan diamalkan oleh ummatnya. Hukum itu berbentuk amaliyah yang akan
diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah
dibebani/diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syari’at Islam dengan tanda-tanda
seperti baligh, berakal, sadar, dan sudah masuk Islam).
Hukum Mempelajari Fiqh
Mempelajari fiqh mempunyai dua hukum, yaitu fardhu 'ain dan
fardhu kifayah. Fardhu 'ain (wajib bagi setiap individu) mempelajari hal-hal
yang dibebankan kepada setiap Muslim. Seperti mempelajari tata cara bersuci,
shalat, puasa, dan lain-lain. Sedangkan mempelajari selain itu hukumnya adalah
fardhu kifayah (wajib bagi sebuah komunitas Muslim, yang jika sebagian sudah
melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban itu bagi yang lainnya. Tetapi jika tak
ada satupun yang melaksanakannya maka keseluruhan anggota komunitas tersebut
menanggung dosa), seperti mempelajari tata cara pengurusan jenazah, fiqh
politik, dan lain-lain.
Sumber-sumber hukum
fiqh
Fiqh adalah produk ijtihad para ulama. Mereka menyarikan
hukum-hukum fiqh tersebut dari sumber-sumbernya, yaitu:
v
Al-Qur'an.
v
Hadits,
yaitu ucapan, perilaku, ketetapan dan sifat-sifat yang dinisbatkan kepada nabi
Muhamad saw. Namun tidak semua hadits dapat dijadikan dalil atau sumber
pengambilan hukum. Sebab hanya hadits-hadits yang diyakini berasal dari
Rasulullah saw atau mempunyai indikasi kuat berasal darinyalah yang dapat
dijadikan pedoman.
v
Ijma',
yaitu kesepakatan seluruh ulama-ulama mujtahid pada suatu masa tentang sebuah
hukum.
v
Qiyas,
yaitu menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada di dalam Al-Qur'an dan hadits dengan
hukum sesuatu yang di atur dalam Al-Qur'an dan hadits karena adanya persamaan
kedua hal tersebut. Contoh Al-Qur'an menyebutkan bahwa minuman keras adalah
haram. Ekstasi adalah barang baru yang tidak disebut dalam Al-Qur'an maupun
hadits. Karena ekstasi bisa menimbulkan efek yang sama dengan minuman keras
(memabukkan dan menghilangkan akal), maka hukumnya disamakan dengannya yaitu
haram.
Ruang lingkup bahasan fiqh
Sesuai dengan definisi fiqh diatas maka seluruh perbuatan
dan perilaku manusia merupakan pokok bahasan ilmu fiqh. Ruang lingkup yang
demikian luas ini biasanya dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu:
a)
Thaharah,
yaitu hal ihwal bersuci, baik dari najis maupun dari hadats.
b)
Ibadah,
yang berisi tentang tata cara beribadah seperti sholat, puasa, zakat dan haji.
c)
Muamalat,
yang membahas tentang bentuk-bentuk transaksi dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
d)
Munakahat,
yaitu tenatang pernikahan, perceraian dan soal-soal hidup berumah tangga.
e)
Jinayat,
yang mengulas tentang perilaku-perilaku menyimpang (mencuri, merampok, zina dan
lain-lain) dan sangsinya
f)
Faraidh,
yang membahas tentang harta warisan dan tata cara pembagiannya kepada yang
berhak.
g)
Siyasat,
yaitu hal-hal yang berkaitan dengan aktifitas politik, peradilan, kepemimpinan
dan lain-lain.
Kerana rumusan fiqh itu berbentuk hukum hasil formulasi
para ulama yang bersumber pada Al-Qur’an, Sunnah dan Ijtihad, maka urutan dan
luas pembahasannya bermacam-macam. Setelah kegiatan ijtihad itu berkembang,
muncullah imam-imam madzhab yang diikuti oleh murid-murid mereka pada mulanya,
dan selanjutnya oleh para pendukung dan penganutnya. Di antara kegiatan para
tokoh-tokoh aliran madzhab itu, terdapat kegiatan menerbitkan topik-topik
(bab-bab) pembahasan fiqh. Menurut yang umum dikenal di kalangan ulama fiqh
secara awam, topik (bab) pembahasan fiqh itu adalah empat, yang sering
disebut Rubu’:
-
|
Rubu’ ibadat;
|
-
|
Rubu’
muamalat;
|
-
|
Rubu’
munakahat; dan
|
-
|
Rubu’ jinayat.
|
B.
Pengertian
Thaharah
¡
Menurut bahasa
artinya bersih ( nadlafah ), suci ( nazahah ) terbebas ( khulus ) dari kotoran
( danas ).
¡
Menurut istilah
artinya melenyapkan sesuatu yang ada di tubuh, pakaian, dan tempat yang
menjadi hambatan bagi pelaksanaan shalat dan ibadah lainnya menurut tuntunan
syariat Islam.
C.
Dasar
Hukum Thaharah
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah.
Allah Taala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman,
apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan
kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian
sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6).
Allah juga berfirman, “Dan, pakaianmu bersihkanlah.”
(Al-Mudatstsir: 4).
Rasulullah bersabda (yang artinya), “Kunci salat adalah
bersuci.” Dan sabdanya, “Salat tanpa wudu tidak diterima.” (HR
Muslim). Rasulullah saw. Bersabda, “Kesucian adalah setengah iman.”
(HR Muslim).
Dalil tentang Thaharah :
¡
Q.S. Al-
Baqarah : 222
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ
وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya : “Sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri”.
¡
Hadits
Nabi
لاَ يَقْبَلُ الله ُصَلاَة ًبِغَيْرِ
طَهُوْرًا. ( رواه المسلم)
Artinya: “ Allah
tidak menerima shalat seseorang yang
tidak dalam keadaan suci”. (H.R. Muslim)
D.
Macam-macam
Thaharah
v
Thaharah
Batin adalah membersihkan diri dari berbagai macam kemusyrikan dan kemaksiatan
.
>>
menguatkan tauhid dan beramal shalih
v
Thaharah
Lahir adalah bersuci dari kotoran, hadats dan najis-najis.
>> berwudhu’,
mandi atau tayamum (ketika sedang tidak
ada air),
serta membersihkan najis dari pakaian,
badan, dan tempat shalat.
Tata Cara Thaharah Lahir :
a.
Menggunakan
air: asal hukum air adalah suci dan
menyucikan dari segala hadats dan kotoran meskipun sudah berubah rasa, warna
atau baunya oleh sebab sesuatu yang bersih. Akan tetapi apabila perubahan air
itu disebabkan oleh benda najis, maka hukumnya menjadi najis (tidak bisa lagi
digunakan bersuci).
Air yang dapat dipakai bersuci adalah air
bersih dari laut atau air yang keluar dari bumi dan belum dipakai, yaitu air
sumur, air sungai, air telaga, air hujan, air embun dan air salju. Ditinjau
dari hukumnya, air dibagi menjadi empat, yaitu :
v
Air
Mutlak, yaitu air suci yang dapat dipakai
mensucikan, karena belum berubah sifat (warna, rasa dan bau) nya.
v
Air
Musyammas, yaitu air suci yang dapat
dipakai mensucikan, namun makruh digunakan. Misalnya air bertempat dilogam yang
bukan emas, karena terkena panas matahari.
v
Air
Musta'mal, yaitu air suci tetapi tidak
dapat dipakai untuk mensucikan karena sudah dipakai untuk bersuci, meskipun air
tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya.
v
Air
Mutanajis, yaitu air yang terkena najis,
dan jumlahnya kurang dari dua kullah (216 liter). Karenanya air tersebut tidak
suci, dan tidak dapat dipakai mensucikan. Akan tetapi jika lebih dari dua
kullah serta tidak berubah warna, rasa dan baunya, maka bisa digunakan untuk
bersuci.
Ada satu macam air lagi yang suci dan dapat digunakan untuk
mensucikan, namun haram dipakai yaitu air yang diperoleh dengan cara ghasab
(yakni mengambil tanpa ijin pemiliknya atau mencuri).
b.
Menggunakan debu yang suci: sebagai ganti dari
thaharah dengan menggunakan air, dikarenakan sebab – sebab tertentu yang
dibenarkan oleh syari’at.
E.
Hikmah
Thaharah
- Thaharah termasuk tuntunan fitrah. Fitrah manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta hal-hal yang menjijikkan.
- Memelihara kehormatan dan harga diri. Karena manusia suka berhimpun dan duduk bersama. Islam sangat menginginkan, agar orang muslim menjadi manusa terhormat dan punya harga diri di tengah kawan-kawannya
- Memelihara kesehatan. Kebersihan merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari berbagai penyakit, karena penyakit lebih sering tersebar disebabkan oleh kotoran. Dan membersihkan tubuh, membasuh wajah, kedua tangan, hidung dan keudua kaki sebagai anggota tubuh yang paling sering berhubungan langsung dengan kotoran akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit
- Beribadah kepada Allah dalam keadaan suci. Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat dan orang-orang yang bersuci.
F.
Tata
Cara Bersuci dari Najis dan Hadas
1.
Hadats
adalah sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak sah melakukan ibadah tertentu
seperti shalat.
Macam-macam Hadats :
1)Hadats Kecil: segala sesuatu yang membatalkan wudhu.
Contoh: Kentut, Kencing, buang air
besar, dll.
2)Hadats Besar: sesuatu yang menyebabkan mandi besar.
Contoh:
Mimpi basah, bersetubuh, dll.
2.
Najis
adalah sesuatu yang datang dari dalam diri (tubuh) manusia ataupun dari luar
manusia; yang dapat menyebabkan tidak sahnya badan, pakaian, atau tempat untuk
dipakai beribadah.
Najis menurut tingkatannya dibagi menjadi tiga, yaitu :
1)
Najis Mukhaffafah (ringan) adalah
air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun, dan belum makan
sesuatu kecuali air susu ibunya. Cara menghilangkannya cukup diperciki air pada
tempat yang terkena najis tersebut.
2)
Najis Mutawashitha (Sedang)
adalah segala sesuatu yang keluar dari dubur/qubul manusia atau binatang,
barang cair yang memabukkan, dan bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan laut
dan belalang) serta susu, tulang dan bulu dari hewan yang haram dimakan.
Najis ini terbagi atas dua jenis, yaitu :
ü
Najis
'ainiyah yaitu najis yang berwujud
(tampak dan dapat dilihat). Misalnya kotoran manusia atau binatang.
ü
Najis
hukmiyah yaitu najis yang tidak
berwujud (tidak tampak dan tidak terlihat), seperti bekas air kencing dan arak
yang sudah mengering. Cara membersihkan Najis Muthawashithah cukup dibasuh tiga
kali agar sifat-sifat najis (yakni warna, rasa dan bau) nya hilang.
3)
Najis Mughalladhah (Berat)
adalah najis yang disebabkan oleh jilatan anjing dan babi. Cara
menghilangkannya harus dibasuh sebanyak tujuh kali dan salah satu diantaranya
dengan air yang bercampur tanah.
Selain tiga macam najis diatas, masih
terdapat satu najis lagi yaitu : najis Ma'fu (Najis yang dima'afkan)
antara lain nanah atau darah yang cuma sedikit, debu atau air dari
lorong-lorong yang memercik sedikit dan sulit dihindarkan.
Macam-macam Najis :
1. Tahi manusia
Berdasarkan sabda nabi Muhammad Sollallohu'alaihi wasallam :
1. Tahi manusia
Berdasarkan sabda nabi Muhammad Sollallohu'alaihi wasallam :
اذا
وطئ احدكم بنعليه الاذى، فان التراب له طهور
"Jika sendal salah seorang diantara kalian
menginjak kotoran, maka tanah/debu sebagai menyuci baginya." Hadits sahih
riwayat Abu Dawud : 385.
2.Air kencing manusia
Berdasarkan hadits nabi :
أن
أعربياً بال فى المسجد فقام إلية بعض القوم , فقال النبي صلي الله علية وسلم (دعوه
لا تزرموه) فلما فرغ دعا بدلو من ماء فصبة علية
Dari hadits Anas bin Malik radhiyallohu'anhu,
bahwasannya seorang arab badui datang ke masjid kemudian kencing di dalamnya,
maka berdirilah para sahabat hendak menghentikannya. Namun Rasulullah saw bersabda
: "Biarkanlah dia dan jangan mengganggunya " , hingga setelah selesai
sang badui menunaikan hajatnya maka Rasulullah saw meminta air kemudian di
siramkan ke bekas kencing tersebut. HR Bukhari (6025) Muslim (284).
3.Madzi
Madzi adalah air bening lekat-lekat yang keluar dari kemaluan ketika syahwat, keluar dengan tidak memancar dan tidak menyebabkan badan menjadi lemas setelahnya, terkadang keluar tanpa disadari. ini terjadi baik pada pria dan wanita
Madzi adalah najis, berdasarkan sabda Rasulullah saw kepada sahabat yang bertanya mengenai madzi :
"قال النبي صلي الله علية لمن سألة عن المذي " يغسل ذكرة ويتوضي
Nabi bersabda : "Hendaknya ia mencuci dzakarnya
kemudian berwudhu" HR Bukhari (269) Muslim (303).
4. Wadi
Wadi adalah air bening pekat yang biasa keluar setelah buang air kecil, dan ini juga najis menurut kesepakatan ulama.
عن بن عباس قال " المني
والودي والمذي ، اما المني فهو الذي منة الغسل وأما الودي والمذي فقال أغسل ذكرك أو مذاكيرك وتوضئ وضوءك
للصلاة "
“Dari sahabat Ibn 'Abbas
radhiyallohu'anhu berkata " Mani, wadi, dan madzi. Adapun mani maka
mewajibkannya mandi, adapun wadi dan madzi maka ia ( Rasulullah ) berkata
cucilah dzakarmu kemudian berwudhulah sebagaimana wudhumu ketika hendak sholat."
HR Baihaqi dan disahihkan Al Albani dalam kitab sahih sunan abu dawud (190).
5.Darah haid
Darah menstruasi adalah
najis berdasarkan hadits Asma' :
قالت جاءت أمرأة إلي النبي صلي الله
علية وسلم فقالت إحدانا يصيب ثوبها دم
الحبيض كيف تصنع ؟ فقال " تحتة ثم تقرصة بالماء ثم تنضحة ثم
تصلي فية"
“Seorang sahabat datang
kepada Rasulullah saw bertanya " Pakaian salah seorang dari kami terkena
darah haid, maka apa yang harus ia perbuat ?, Rasulullah saw menjawab :
"Hendaknya ia mengeriknya, kemudian mencucinya dengan air, kemudian (tidak
apa-apa) ia shalat dengannya".HR Bukhari (227) Muslim (291).
Dari hadits diatas dapat
kita ketahui bagaimana cara membersihkan pakaian dari darah haidh.
6.Kotoran binatang yang tidak dapat dimakan dagingnya.
Berdasarkan hadits :
عن
عبدالله بن مسعود قال أراد النبي صلي الله علية وسلم أن يتبرز فقال " ائتني بثلاثة أحجار " فوجد
له حجرين وروثة (حمار) فأمسك الحجرين وطرح الروثة وقال هي رجس"
“Dari sahabat Abdullah bin Mas'ud
radhiyallohu'anh berkata : Nabi Muhammad saw hendak buang hajat, kemudian
memerintahkanku " Datangkan kepadaku 3 buah batu", maka aku hanya
mendapati 2 batu dan routsah (kotoran himar), maka beliau mengambil batunya dan
membuang routsah sembari berkata " Dia itu rijs (najis)". HR Bukhari
(156).
7. Air liur anjing.
Air liur anjing adalah najis, berdasarkan Sabda
Rasulullah saw :
طهور
إناء أحدكم إذا ولغ فية الكلب أن يغسلة سبع مرات أولاهن بالتراب
"Sucinya tempat air kalian jika dijilat
anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, dan yang paling pertama dengan
menggunakan debu (tanah)". HR Muslim (279).
8.
Daging Babi
Daging babi selain haram juga najis,
berdasarkan firman Allah dalam Al Qur'an :
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ
إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا
مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ
فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
فَمَنِ اضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Katakanlah:
"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai,
atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu rijs
(najis) atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang
dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang". QS Al An'am : 145.
9. Bangkai
Bangkai yaitu hewan yang mati dengan sendirinya
tanpa disembelih dengan alat secara syar'i. Maka ia najis dengan kesepakatan
ulama berdasarkan hadits :
"Jika kulit (bangkai) telah disamak maka ia telah
suci" . HR Muslim (366)
Kecuali 3 bangkai berikut, maka tidak najis :
1. Ikan dan belalang. Karena Rasulullah saw telah bersabda:
Kecuali 3 bangkai berikut, maka tidak najis :
1. Ikan dan belalang. Karena Rasulullah saw telah bersabda:
أحلت
لنا ميتتان ودمان : أما الميتتان فالسمك , والجراد , وأما الدمان , فالكبد والطحال
"Telah dihalalkan kepada kami dua bangkai
dan dua darah, adapun dua bangkai yaitu bangkai ikan dan belalang, dan dua
darah yaitu hati dan limpa " Hadits sahih riwayat Ibnu Majah (3218,3314).
2. Bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir di tubuhnya.
إذا
وقع الذباب في شراب أحدكم فليغمسه ثم لينتزعه فإن في إحدى جناحية داء وفي الأخرى
شفاء
"Jika minuman salah seorang diantara
kalian dihinggapi lalat maka hendaknya ia celupkan lalat itu kedalam minumannya
kemudian menbuangnya, karena sesungguhnya pada salah satu sisi sayapnya (lalat)
itu mengandung penyakit dan pada sisi yang lain terdapat penawarnya." HR
Bukhari (3320).
3. Tulang, tanduk, kuku, dan bulu bangkai. maka tidaklah najis.
Berdasarkan riwayat dari Imam Bukhari dari Imam
Az Zuhri secara mu'allaq namun dengan sighat Jazm sehingga haditsnya menjadi
sahih :
قال
الزهري – في عظام الميتة نحو الفيل وغيره – أدركت ناساً من سلف العلماء يمتشطون
بها ويدهنون فيها ، لا يرون به بأسً"
"Berkata Imam Az Zuhri : "Aku
mendapati ulama salaf bersisir dan berminyak dengannya. mereka tidak
mempermasalahkannya."
10. Apa-apa yang terpotong dari anggota badan hewan sedangkan ia masih hidup. Sebagaimana sabda Rasulullah saw :
ماقطع
من البهيمة وهي حية فهو ميتة
"Apa-apa yang terpotong dari binatang
ternak sedang ia masih hidup maka itu adalah bangkai" HR Tirmidzi (1480),
Abu Dawud (2858), Ibn Majah (3216).
11. Air liur binatang buas atau binatang yg dagingnya haram dimakan.
Ketika Rasulullah saw ditanya mengenai air yang berada di tempat terbuka, dan air bekas minum binatang buas, beliau bersabda :
11. Air liur binatang buas atau binatang yg dagingnya haram dimakan.
Ketika Rasulullah saw ditanya mengenai air yang berada di tempat terbuka, dan air bekas minum binatang buas, beliau bersabda :
إذا
كان الماء قلتين لم يحمل الخبث
"Jika air tersebut lebih 2 qullah maka
tidang mengandung najis" Hadits Sahih Abu Dawud (63).
Kecuali kucing, maka bekas minumnya suci, berdasarkan sabda Rasulullah saw mengenai kucing :
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم في الهرة: "إنها ليست بنجس إنها من الطوافين
عليكم والطوافات"
"Sesungguhnya dia tidaklah najis,dan
sesungguhnya dia adalah termasuk binatang yang biasa berkeliaran diantara
kalian." Sahih HR Imam Ahmad (5/303).
12. Daging hewan yang tidak dapat dimakan (haram).
12. Daging hewan yang tidak dapat dimakan (haram).
;أن اللّه تعالى ورسوله ينهاكم عن لحوم الحمر الأهلية، فإنها رجس
"Sesungguhnya Alloh dan RasulNya melarang
kalian dari daging himar (keledai) yang jinak, karena sesungguhnya dia itu
najis" HR Muslim (1940).
G.
Tayammum
a)
Pengertian
Tayammum adalah mengusap muka dan dua belah
tangan dengan debu yang suci.Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu jika
seseoarang yang akan melaksanakan shalat tidak menemukan air untuk berwudhu .
b)
Syarat –
syarat Tayammum
Seseoarang dibolehkan untuk bertayammum jika:
§
Islam
§
Tidak
ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu.
§
Berhalangan
mengguankan air, misalnya karena sakit yang apabila
menggunakan air akan kambuh sakitnya.
§
Telah
masuk waktu shalat.
§
Dengan
debu yang suci.
§
Bersih
dari Haid dan Nifas
c)
Sebab –
sebab disyari’atkannya Tayammum
Adapun sebab – sebab disyari’atkannya tayammum adalah :
Adapun sebab – sebab disyari’atkannya tayammum adalah :
·
Tidak ada
air untuk dipakai bersuci.
·
Tidak
mampu menggunakan air atau dalam keadaan membutuhkan air.
d)
Rukun
Tayammum
1)
Niat:
Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku berniat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah.”
Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku berniat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah.”
2)
Mengusap
muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan.
3)
Mengusap
dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah.
4)
Memindahkan
debu kepada anggota yang diusap.
5)
Tertib
e)
Sunat
Tayammum
·
Membaca
basmalah
·
Menghadap
ke arah kiblat
·
Mendahulukan
anggota yang kanan daripada yang kiri
·
Menipiskan
debu
·
Menggodok
sela jari setelah menyapu tangan hingga siku
·
Membaca
doa ketika selesai tayamum
f)
Hal –
hal yang membatalkan Tayammum
·
Segala
hal yang membatalkan wudhu
·
Melihat
air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
·
Murtad,
keluar dari Islam
Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang
tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah
atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang
ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau
berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan
tayamum.
Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah
tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan
hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila
sudah tersedia. Tayamum untuk hadats hanya bersifat sementara dan darurat
hingga air sudah ada.
g)
Sebab /
Alasan Melakukan Tayamum
1)
Dalam
perjalanan jauh
2)
Jumlah
air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit.
3)
Telah
berusaha mencari air tapi tidak diketemukan.
4)
Air yang
ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan.
5)
Air yang
ada hanya untuk minum.
6)
Air
berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat.
7)
Pada
sumber air yang ada memiliki bahaya.
8)
Sakit
dan tidak boleh terkena air
H.
Wudhu
a.
Pengertian
Wudhu (Arab: الوضوء al-wuḍū’) adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan
air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan shalat.
Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum .
Dan secara garis umum diartikan , wudhu adalah mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam .
Dan secara garis umum diartikan , wudhu adalah mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam .
b. Syarat – syarat Wudhu
Syarat
– syarat wudhu dibagi menjadi tiga bagian :
1. Syarat Wajib wudhu : adalah syarat yang mewajibkan orang mukallaf untuk berwudhu, dimana apabila syarat itu atau sebagian padanya hilang, ia tidak wajib melakukan wudhu.
Syarat wajib wudhu adalah :
1. Syarat Wajib wudhu : adalah syarat yang mewajibkan orang mukallaf untuk berwudhu, dimana apabila syarat itu atau sebagian padanya hilang, ia tidak wajib melakukan wudhu.
Syarat wajib wudhu adalah :
1)
Baligh (Dewasa)
2) Masuknya waktu shalat.
3) Bukan orang yang mempunyai wudhu.
4) Mampu melaksanakan wudhu.
2) Masuknya waktu shalat.
3) Bukan orang yang mempunyai wudhu.
4) Mampu melaksanakan wudhu.
2.
Syarat Sah wudhu
Antara lain :
1) Air yang digunakan itu adalah thahur (mensucikan).
2) Orang yang berwudhu itu Mumayyiz
3) Tidak terdapat pengahalang yang dapat mengahalangi sampainya air ke anggota wudhu yang hendak dibasuh.
Antara lain :
1) Air yang digunakan itu adalah thahur (mensucikan).
2) Orang yang berwudhu itu Mumayyiz
3) Tidak terdapat pengahalang yang dapat mengahalangi sampainya air ke anggota wudhu yang hendak dibasuh.
3.
Syarat Wajib dan Sahnya sekaligus
Adapun syarat wajib dan sahnya sekaligus, antara lain:
1) Akil
2) Sucinya perempuan dari darah haid dan nifas.
3) Tidak tidur atau lupa
4) Islam
Adapun syarat wajib dan sahnya sekaligus, antara lain:
1) Akil
2) Sucinya perempuan dari darah haid dan nifas.
3) Tidak tidur atau lupa
4) Islam
c.
Rukun Wudhu
Antara lain :
1. Niat
2. Membasuh / mengusap anggota wajib wudhu.
Antara lain :
1. Niat
2. Membasuh / mengusap anggota wajib wudhu.
Dalam
Al-Qur’an dalam surat
Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.
Dari
ayat diatas dapat kita simpulkan bahwa anggota wajib wudhu antara lain:
·
Seluruh
bagian muka
·
Kedua
tangan sampai kedua siku – siku
·
Kepala,
baik seluruhnya maupun sebagian dari padanya
·
Kedua
kaki sampai dengan kedua mata kaki
3. Tertib
d.
Sunnat Wudhu
Adapun
sunatnya wudhu ada 10 perkara yaitu :
1. Membaca Basmallah pada permulaanya
2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangannya
3. Berkumur sesudah membasuh kedua telapak tangan
4. Meratakan didalam mengusap kepala
5. Mengusap bagian kedua telinga
6. Memasukan air kedalam selah – selah rambut jenggot
7. Memasukan air pada selah – selah jari kedua tangan dan kaki
8. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan daripada yang kiri
9. Mengulang tiga kali pada setiap anggota yang dibasuh atau diusap
10. Sambung – menyambung
1. Membaca Basmallah pada permulaanya
2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangannya
3. Berkumur sesudah membasuh kedua telapak tangan
4. Meratakan didalam mengusap kepala
5. Mengusap bagian kedua telinga
6. Memasukan air kedalam selah – selah rambut jenggot
7. Memasukan air pada selah – selah jari kedua tangan dan kaki
8. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan daripada yang kiri
9. Mengulang tiga kali pada setiap anggota yang dibasuh atau diusap
10. Sambung – menyambung
e. Hal – hal makruh dalam Wudhu
Adapun hal – hal yang makruh dalam wudhu adalah
berlebih – lebihan dalam menuangkan air, misalnya , sampai lebih dari cukup dan
ini apabila air tersebut mubah (boleh dipakai) atau milik orang yang berwudhu
itu sendiri. Jika air itu jelas hanya tersedia untuk wudhu, seperti air yang
tersedia dimasjid, maka menggunakanya dengan berlebih – lebihan adalah haram.
f. Hal- hal yang membatalkan Wudhu
Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan wudhu,
diantaranya adalah:
1. Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.
2. Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun mabuk.
3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim.
4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan bathin telapak tangan, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
1. Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.
2. Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun mabuk.
3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim.
4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan bathin telapak tangan, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
5. Tidur,
kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak
berubah) .
I.
Mandi
a. Pengertian Mandi Besar
Mandi besar, mandi junub atau mandi wajib
adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang
mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung
rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas
besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat.
b. Hal – hal yang mewajibakan Mandi
1)
Mengeluarkan air mani baik disengaja maupun tidak sengaja
2) Melakukan hubungan seks / hubungan intim / bersetubuh
3) Selesai haid / menstruasi
4) Melahirkan (wiladah) dan pasca melahirkan (nifas)
5) Meninggal dunia yang bukan mati syahid
2) Melakukan hubungan seks / hubungan intim / bersetubuh
3) Selesai haid / menstruasi
4) Melahirkan (wiladah) dan pasca melahirkan (nifas)
5) Meninggal dunia yang bukan mati syahid
Bagi mereka yang masuk dalam kategori di atas maka mereka
berarti telah mendapat hadats besar dengan najis yang harus dibersihkan. Jika
tidak segera disucikan dengan mandi wajib maka banyak ibadah orang tersebut
yang tidak akan diterima Allah SWT .
c.
Rukun – rukun Mandi
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan selama mandi karena wajib untuk dilakukan :
1. Membaca niat : “Nawaitul ghusla lirof’il hadatsil akbari fardlol lillaahi ta’aalaa” yang artinya “AKu niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardlu karena Allah”.
2. Membilas/membasuh seluluh badan dengan air (air mutlak yang mensucikan) dari ujung kaki ke ujung rambut secara merata.
3. Hilangkan najisnya bila ada .
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan selama mandi karena wajib untuk dilakukan :
1. Membaca niat : “Nawaitul ghusla lirof’il hadatsil akbari fardlol lillaahi ta’aalaa” yang artinya “AKu niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardlu karena Allah”.
2. Membilas/membasuh seluluh badan dengan air (air mutlak yang mensucikan) dari ujung kaki ke ujung rambut secara merata.
3. Hilangkan najisnya bila ada .
d.
Sunat – sunat mandi
Berikut ini adalah hal-hal yang boleh-boleh saja dilakukan (tidak wajib hukum islamnya) :
1) Sebelum mandi membaca basmalah.
2) Membersihkan najis terebih dahulu.
3) Membasuh badan sebanyak tiga kali
4) Melakukan wudhu/wudlu sebelum mendi wajib
5) Mandi menghadap kiblat
6) Mendahulukan badan sebelah kanan daripada yang sebelah kiri
7) Membaca do’a setelah wudhu/wudlu
8) Dilakukan sekaligus selesai saat itu juga (muamalah).
Berikut ini adalah hal-hal yang boleh-boleh saja dilakukan (tidak wajib hukum islamnya) :
1) Sebelum mandi membaca basmalah.
2) Membersihkan najis terebih dahulu.
3) Membasuh badan sebanyak tiga kali
4) Melakukan wudhu/wudlu sebelum mendi wajib
5) Mandi menghadap kiblat
6) Mendahulukan badan sebelah kanan daripada yang sebelah kiri
7) Membaca do’a setelah wudhu/wudlu
8) Dilakukan sekaligus selesai saat itu juga (muamalah).
e.
Mandi sunat
1) Mandi untuk Shalat jum’at
2) Mandi untuk Shalat hari raya
3) Sadar dari kehilangan kesadaran akibat pingsan, gila, dbb
4) Muallaf (baru memeluk/masuk agama islam)
5) Setelah memendikan mayit/mayat/jenazah
6) Saat hendak Ihram
7) Ketika akan Sa’i
8) Ketika hendak thawaf
9) dan lain sebagainya
1) Mandi untuk Shalat jum’at
2) Mandi untuk Shalat hari raya
3) Sadar dari kehilangan kesadaran akibat pingsan, gila, dbb
4) Muallaf (baru memeluk/masuk agama islam)
5) Setelah memendikan mayit/mayat/jenazah
6) Saat hendak Ihram
7) Ketika akan Sa’i
8) Ketika hendak thawaf
9) dan lain sebagainya
f.
Hal- hal yang haram dilakukan oleh orang yang junub sebelum melakukan mandi
Bagi
seseorang yang sedang dalam keadaan junub diharamkan melakukan suatu perbuatan
yang bersifat syar’iyah yang tergantung pada wudhu sebelum orang tersebut mandi
besar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian materi
diatas yang telah diungkapkan pada halaman sebelumnya, maka dapat disimpulkan :
¡
Menurut bahasa
thaharah artinya bersih ( nadlafah ), suci ( nazahah ) terbebas (
khulus ) dari kotoran ( danas ).
¡
Menurut istilah
artinya melenyapkan sesuatu yang ada di tubuh, pakaian, dan tempat yang
menjadi hambatan bagi pelaksanaan shalat dan ibadah lainnya menurut tuntunan
syariat Islam.
Macam-macam thaharah :
v
Thaharah
Batin adalah membersihkan diri dari berbagai macam kemusyrikan dan kemaksiatan
.
>>
menguatkan tauhid dan beramal shalih
v
Thaharah
Lahir adalah bersuci dari kotoran, hadats dan najis-najis.
>> berwudhu’, mandi atau tayamum (ketika sedang tidak ada air),
serta membersihkan
najis dari pakaian, badan, dan tempat shalat.
Hikmah thaharah :
- Thaharah termasuk tuntunan fitrah. Fitrah manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta hal-hal yang menjijikkan.
- Memelihara kehormatan dan harga diri. Karena manusia suka berhimpun dan duduk bersama. Islam sangat menginginkan, agar orang muslim menjadi manusa terhormat dan punya harga diri di tengah kawan-kawannya
- Memelihara kesehatan. Kebersihan merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari berbagai penyakit, karena penyakit lebih sering tersebar disebabkan oleh kotoran. Dan membersihkan tubuh, membasuh wajah, kedua tangan, hidung dan keudua kaki sebagai anggota tubuh yang paling sering berhubungan langsung dengan kotoran akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit.
- Beribadah kepada Allah dalam keadaan suci. Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat dan orang-orang yang bersuci.
B. Saran
Pemakalah
menyarankan bagi pembaca agar dapat memahami pengertian thaharah dan dasar hukum thaharah,
serta pembaca dapat mengetahui tata cara bersuci dan bertayamum yang benar. Bagi pembaca dan mahasiswa lain yang ingin mengetahui dan
memahami lebih dalam lagi mengenai materi ini, maka dapat menjadikan makalah
ini sebagai referensi. Pemakalah juga mengharapkan kritik dan saran dari
pembaca untuk kesempurnaan makalah ini selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ar-Rabiah,DR. Abdul Aziz.
2001.Kemudahan dalam Islam, Jakarta: Pustaka Azzam.
M. Uwaidah, Syaikh Kamil. 1998. Fiqih
Wanita, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Drs. H. Moh. Rifai. 1978. Ilmu Fiqih
Islam Lengkap, Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Drs. A. Munir, Drs. Sudarsono, SH. M,Si. 2001.
Dasar-dasar Agama Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Wahidi, Muhammad. 2009. Fisika Sholat, Jakarta: Al-Huda.
|
Langganan:
Postingan (Atom)