Senin, 07 Mei 2012

ziswaf produktif


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Balakang
Sudah tidak bisa dipungkiri lagi kalau di Indonesia sudah terlalu banyak jumlah keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan. Hal itu salah satu faktor utama banyaknya anak jalanan yang mengabaikan pendidikan mereka untuk ikut mencari uang demi menopang kebutuhan keluarga. Ironis memang, dimana Indonesia dikenal sebagai negara yang mempunyai penduduk beragama Islam paling banyak. Padahal, agama Islam dengan sangat jelas dan tegas mengatur mengenai pemerataan kesejahteraan umat. Alat untuk mencapai pemerataan kesejahtaraan ini di antaranya adalah zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf.
B. Rumusan Masalah
1.    Pengertian zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf secara produktif.
2.    Urgensi ziswaf produktif
3.    Hukum islam terhadap pelaksanan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf secara produktif.
C.     Tujuan
Tujuan penulisan ini adalah untuk memenuhi tugas individu Fiqh kontemporer dan juga untuk memahami lebih lanjut materi zakat,  infaq, sedekah, dan wakaf produktif. Serta bagaimana pelaksanaannya dalam kehidupan secara benar.
D.     Metode Penyusunan
Penulis menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan buku – buku yang direkomendasikan serta mengkaji dan mencuplik makalah yang telah penulis kaji.



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Ziswaf Produktif
Zakat Produktif
Secara Bahasa (lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.[1]
Pada praktiknya distribusi zakat dapat bersifat konsumtif dan produktif. Zakat konsumtif dapat berupa bahan makanan pokok, sandang, dan lain-lain, sedangkan zakat produktif dapat berupa modal usaha. Zakat produktif inilah yang diharapkan mendorong keluarga miskin untuk berusaha mandiri agar dapat keluar dari garis kemiskinan.
Zakat secara produktif ini bukan tanpa dasar, zakat ini pernah terjadi di zaman Rasulullah saw yang dikemukakan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim dari Salim Bin Abdillah Bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw telah memberikan kepadanya zakat lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi.
Dalam kaitan dengan penyaluran zakat yang bersifat produktif, ada pendapat menarik yang dikemukakan oleh Syekh Yusuf Qardhawi, dalam bukunya yang fenomenal, yaitu Fiqh Zakat, bahwa pemerintah Islam diperbolehkan membangun pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan dari uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya bagi kepentingan fakir miskin, sehingga akan terpenuhi kebutuhan hidup mereka sepanjang masa. Dan untuk saat ini peranan pemerintah dalam pengelolaan zakat digantikan oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat.
Menurut K.H. Didin Hafidhuddin,M.Sc.,, BAZ ataupun LAZ, jika memberikan zakat yang bersifat produktif, harus pula melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik. Disamping melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik dalam kegiatan usahanya, BAZ dan LAZ juga harus memberikan pembinaan ruhani dan intelektual keagamaannya agar semakin meningkat kualitas keimanan dan keIslamanannya.
Selain sebagai modal usaha, penyaluran zakat produktif juga dapat berupa penyediaan sarana kesehatan gratis dan sekolah gratis untuk anak keluarga miskin. Tetapi sekali lagi, pendataan keluarga miskin ini harus dilakukan dengan ketat agar zakat tidak terdistribusi kepada golongan yang tidak berhak.
Penyaluran zakat produktif ini bukan tanpa kendala. Kendala utama adalah tidak diwajibkannya masyarakat menyalurkan zakat melalui BAZ. Hal ini dkhawatirkan tidak ada kesadaran masyarakat yang memberikan zakat sendiri untuk memberikan zakat secara produktif, dari pengalaman yang ada, kebanyakan masyarakat memberikan zakat mereka dalam bentuk barang konsumsi, hal itu memang di perbolehkan dalam Islam, tetapi hal itu dirasa kurang efektif karena manfaatnya hanya dirasakan sementara waktu.
Infak Produktif
Sesungguhnya Islam punya solusi yang ampuh untuk gerakan pemberdayaan ummat melalui pendidikan.. Salah satu solusinya adalah dengan mendayagunakan infak secara produktif. Disebut produktif, karena dana infak digunakan (diinvestasikan) untuk membiayai usaha-usaha produktif sedangkan bagi hasilnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial-ekonomi ummat, seperti beasiswa pendidikan.  Dalam sejarah, infak dalam berbagai bentuknya (zakat, sedeqah maupun wakaf) memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan kepentingan keagamaan.
Dalam Islam, perintah infak memiliki dasar yang sangat kuat. Allah SWT berfirman dalam Alquran :
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya .”
(QS Ali Imran (3) ayat 92).

Salah satu bentuk infak produktif yang sangat populer dan banyak dikembangkan saat ini adalah cash wakaf (wakaf uang tunai). Bangladesh adalah sebuah negara muslim yang dianggap sukses dalam memberdayakan ummat melalui infaq produktif dengan menerapkan konsep  cash wakaf. Di negara itu, masyarakat Islam didorong untuk berinfak dalam bentuk waqaf, sebanyak 1 dollar. Dana yang terkumpul tersebut dikelolala oleh bank syari’ah, lalu bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan dan kegiatan keagamaan. Dana cash wakaf yang terkumpul digunakan untuk membiayai usaha-usaha ummat sehingga implikasinya dapat menciptakan lapangan kerja dan mengatasi kemiskinan. Adalah  Prof.Dr. M.A, Mannan sebagai perintis dan pelopor gerakan cash wakaf tersebut. Dengan infak produktif tersebut dia bahkan mendirikan bank syari’ah dengan nama SIBL (Social Invesment Banking Limited).[2]

Selama ini, bentuk benda wakaf umumnya berupa harta benda tak bergerak, seperti tanah, bangunan dan benda-benda lainnya. Pemanfataannya pun bersifat konsumtif. Sementara wakaf uang, masih sangat terbatas. Padahal di berbagai negara cash wakaf ini cukup berkembang. Menurut data Menag, porsi dana cash wakaf yang ada saat ini di dunia lebih dari 20 % dari total asset wakaf.
Shadaqah produktif
Sedekah produktif bagaikan pohon dengan bibit terbaik, yang akarnya kuat menghunjam, rindang, dahannya kokoh, daunnya menyejukkan, panen buahnya dinikmati banyak orang. Imam muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar ra, bahwa suatu hari Umar Bin Khattab mendatangi Nabi dan berkata “ Aku mendapatkan bagian tanah di Khaibar yang luar biasa produktif. Aku bahkan belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga dari Tanah itu. Apa yang sebaiknya kulakukan terhadap tanah itu. Rasulullah menjawab “ Tahan modalnya, dan sedekahkan hasilnya.” Lalu Umar menyedekahkan tanahnya itu untuk kaum dhuafa. Ia tidak boleh dimiliki perorangan, dijual atau dihibahkan, dan tidak diwariskan. Penggarap tanah dipersilahkan mengambil sebagian hasil panen secukupnya dan sebagian besar lainnya untuk fakir miskin di sekitar kebun.
Apabila kita punya usaha baik hotel, restoran, rumah kos-kosan ataupun usaha lain, sebagian hasilnya dapat digunakan untuk membantu fakir miskin di sekitar tempat itu baik dalam bentuk pendidikan, kesehatan maupun kegiatan dakwah dll.
Selanjutnya biarkan “Sedekah” bekerja untuk mewujudkan janji Nya  Perumpamaan (derma) orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebiji benih yang menumbuhkan tujuh bulir, yang tipa bulir mengandung seratus biji. Ingatlah Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi orang yang dikehendaki Nya. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 261)
Wakaf Produktif
Wakaf adalah dana yang diperoleh dari muakif atau orang yang wakaf, kemudian dana itu digunakan untuk kebajikan masyarakat. Pada zaman keemasan Islam dahulu, wakaf merupakan sumber keuangan penting bagi pembangunan negara. Pada zaman keagungan Islam, sektor-sektor pendidikan, kesehatan, kebajikan, penelitian, dan sebagainya disumbangkan melalui sumber dana wakaf. Wakaf telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, dan sistem pengairan/irigasi. Selain itu juga digunakan untuk kepentingan sosial lainnya seperti pendidikan dan kesehatan. Bahkan sejarah mencatat bahwa Khalifah Harun Al-Rashid pernah membangun jalan raya mulai dari Baghdad di Irak sampai ke Mekkah untuk memberi kemudahan kepada jemaah yang akan menunaikan ibadah haji yang dananya berasal dari harta-harta wakaf yang dikelola Negara.

Pengumpulan ZISWAF yang berkesinambungan
a.    Zakat Maal digalang pada setiap bulannya, sedangkan zakat fitrah pada setiap bulan suci Ramadhan.
b.    Zakat maal di galang pada pencapaian haul yakni 20 dinar atau 200 dirham pada masa kepemilikian satu tahun, dikenakan 2,5 %. Atau dapat dikeluarkan setiap bulan.
c.    Dana Infaq digalang pada setiap pertemuan pengurus, ta’lim-ta’lim keilmuan atau setiap kelompok yang akan memulai membicarakan dan menyebut-nyebut nama Allah swt.
d.   Dana Shodaqoh di dapat dari para dermawan yang menyisihkan sebagian hartanya untuk bershodaqoh, sifatnya tidak mengikat tapi ditekankan.
e.    Dana ZISWAF harus berkembang dan produktif.
f.     Adanya pengawas dan lembaga acountable untuk menjaga dan bertanggungjawab atas kelanjutan dana Ziswaf.
g.    Memproduksi para muzaki baru.
h.    Pendistribusian Ziswaf harus dapat mendorong produktifitas, kreatifitas dan inovatifitas kehidupan.
i.      Harus dapat membuka dan mengembangkan lapangan pekerjaan.
j.      Dapat mengentaskan dan menghilangkan kemiskinan karena keridhoan alloh swt.
B.     Urgensi  Ziswaf  Produktif
1.    Zakat merupakan keharusan bukan sukarela.
2.    Prioritas pendistribusian zakat adalah dimulai dari peningkatan kapasitas diri sendiri, keluarga, kerabat, tetangga kemudian  orang lain.
3.    Zakat maal pendistribusiannya harus Produktif, sedangkan zakat fitrah adalah konsumtif.
4.    Zakat diorientasikan kepada program peningkatan kapasitas diri, sehingga mustahiq setelah di bantu dapat masuk ke tahapan mandiri kemudian dapat menjadi Muzakki dan bergabung dalam komunitas insani.
5.    Infaq dapat digunakan sebagai anggaran operasional amilin atau lembaga pengelola zakat, yang pengeluarannya di ketahui oleh pengurus, pengawas dan pengawas syariah.
6.    Shodaqoh adalah dana subsider yang dapat digunakan sebagai support program-program panitia zakat atau pengelola zakat.
7.    Wakaf dapat digunakan kepada tiga segmentasi program, yakni ; Produktifitas, pendidikan dan kesehatan. Dana wakaf tidak boleh berkurang namun boleh bertambah jumlah saldonya.
8.    Dana Zakat Maal Harus habis di distribusikan pada setiap bulannya, atau dapat diditribusikan pada bulan berikutnya. Sedangkan Zakat Fitrah harus habis tersalurkan pada setiap tanggal 1 syawal sebelum Khotib idul fitri turun dari mimbar.[3]

C.     Hukum Islam terhadap Ziswaf Produktif
Hukum Ziswaf yang sesuai syari’ah sebagaimana yang tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 261:
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Ulama Hanfiyah membolehkan wakaf uang, sebagaimana kebolehan benda bergerak lainnya seperti mewakafkan buku, mushhaf,dll. Dalam masalah ini Ulama Hanafiyah mensyaratkan nilai uang tersebut tetap (baqa’), atau tidak hilang. Dari sinilah kalangan ulama Hanafiyah berpendapat boleh mewakafkan dinar dan dirham sepanjang diinvestasikan dalam bentuk mudharabah atau musyarakah. Ulama yang membolehkan wakaf uang berpendapat, wakaf uang diperbolehkan asal uang itu diinvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudharabah), kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Dengan demikian uang yang diwakafkan tetap, sedangkan yang disampaikan kepada mauquf ‘alaih adalah hasil pengembangan wakaf uang tersebut. Mauquf alaih dalam hal ini adalah anak miskin yang sekolahnya dibiayai.
Dalam Undang No 41 Tahun 2004, masalah wakaf uang dituangkan secara khusus dalam bagian kesepuluh Wakaf Benda Berupa Uang yang terdapat pada pasal 28-31. Dalam pasal 28 dinyatakan wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syari’ah. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka peluang pengembangan infak produktif dengan cash wakaf  terbuka luas. Salah satu peruntukan cash wakaf yang perlu mendapat prioritas adalah membantu biaya sekolah (pendidikan) anak miskin. Gerakan ini perlu dikembangkan dan disosialisasikan secara massif dan terus-menerus mengingat bank-bank syari’ah yang mengelola dana dengan manajemen profesional telah berkembang pesat. Lembaga keuangan Islam telah menunjukkan kenerja terbaiknya, sehingga seringkali mendapat penghargaan internasional dalam berbagai bidang/aspek























BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
     Berdasarkan uraian materi yang telah diungkapkan pada halaman sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa infak produktif melalui wakaf uang memiliki multiflier effect yang luar biasa untuk memberdayakan ummat, baik dalam bidang pendidikan, ekonomi maupun sosial lainnya, baik bagi anak-anak tak mampu maupun bagi pengusaha kecil. Pemberdayaan wakaf secara produktif harus dijadikan gerakan bersama dalam rangka membangun sektor ekonomi umat yang berkeadilan. Apalagi di tengah upaya kita keluar dari krisis ekonomi yang telah lama membelit bangsa ini. Intinya, tidak ada istilah terlambat bagi kita untuk menata kembali pengelolaan wakaf agar lebih memberikan kesejahteraan  sosial, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sarana-prasarana ibadah dan lain sebagainya.
B. Saran

     Penulis menyarankan bagi pembaca agar dapat memahami hukum ZISWAF secara produktif, dan pelaksanaannya dalam kehidupan sesuai dengan kaidah-kaidah Islam yang berlaku. Bagi pembaca dan mahasiswa lain yang ingin mengetahui dan memahami lebih dalam lagi mengenai materi ini, maka dapat menjadikan makalah ini sebagai referensi. Penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini selanjutnya.








personal experience speech


PERSONAL EXPERIENCE SPEECH
                                                                        
Assalamu’alaikum …
            Good afternoon every body…
           
            My sisters and brothers,. Have you ever done a history research? Do you know what the purpose of a history research? And do you know how to do a research well??????
            Ladies and gentleman, before you do a research, you should prepare everything that you need, and area of your research goodly. Not only that, but you also should know who are the important informants for your research. Because while you are doing the research, you must be able to use your limited times to finish the research well. If you can not use it well, you will get some problems, and the problems can fall you down to make a good result of the research.

            My audiences, when I was a student in senior high school, my History teacher asked me and my friends to do a research. We are divided into four groups. Each group should do a history research, and the object must be different. At the time, I had eight members in my group, including me myself. We choosed “The Great Mosque of Lima Kaum” (Masjid Raya Lima Kaum) as our object.
            The first problem that we had in our research is we did not know the area of the mosque goodly. We never observed the mosque before the research. So, we spent much time to reach the mosque, and get the mosque pictures with its inside details.
            The problem made us tired and confused to finish the research. Why? Because we could not use many more time to get information about the mosque, when was it built? And who were the creator of the great architecture?
            Next day, we continued our task. But, not all of us went to the mosque informants. Only me myself and Irna, one of my group members, that visited the informants. We went to our Religious teacher’s house first. His house is not far from the mosque. But alas, when we arrived there, the teacher could not help us to get some informations. He just asked us to go to one of his friends’ house. He is Mr. Abdul , M.B.A. He is about 80s years old. His house is so far from the mosque. How poor we’re at the time,,.!!
            Ladies and gentleman, from this matter, my experience, we can conclude that if we want to do a research goodly, let’s prepare the material that we need as good as possible. Look for the important person before the research, and do never give up to reach your goal.  Ok? Let’s do the best for everything !!





transplantasi tubuh, transfusi darah dan bank ASI


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Balakang
Pada zaman sekarang telah banyak orang yang melakukan transplantasi tubuh, transfusi darah, dan bank ASI tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang bertlaku dalam Islam. Mereka lebih mengutamakan keuntungan pribadinya karena mereka senang melakukan tindakan yang bersifat komersial. Oleh karena itu, Penulis mencoba memaparkan beberapa penjelasan yang berkaitan dengan transplantasi tubuh, transfusi darah, dan bank ASI dalm kaidah Islam.
B.  Rumusan Masalah
1.      Pengertian transplantasi tubuh, transfusi darah, dan bank ASI
2.      Tujuan transplantasi tubuh dan transfusi darah secara medis
3.      Hukum transplantasi berdasarkan kondisi si donor dalam syari’at Islam
4.      Hukum transfusi darah dan realitas fenomena sosial hari ini
5.      Hukum bank ASI dalam syari’at Islam dikaitkan dengan kemaslahatan dan implikasinya terhadap perkawinan
C.  Tujuan
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui hukum transplantasi tubuh, transfusi darah dan bank ASI, serta untuk memenuhi penilaian terhadap tugas individu pada mata kuliah Fiqh Kontemporer.
D.  Metode Penulisan
Penulis menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan buku – buku yang direkomendasikan serta mengkaji dan mencuplik makalah yang telah penulis kaji.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Transplantasi Tubuh, Transfusi Darah, dan Bank Asi
1.      Transplantasi Tubuh
Transplantasi tubuh merupakan pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila diobati  dengan prosedur medis biasa, harapan penderita untuk bertahan hidupnya tidak ada lagi.
2.      Transfusi Darah
Transfusi darah yaitu memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya. Transfusi darah ini dilakukan dengan bantuan para medis / ahli di tempat yang telah ditentukan, misalnya rumah sakit, PMI, an sebagainya.
3.      Bank ASI
Bank ASI merupakan lembaga yang menyimpan ASI untuk disalurkan kepada bayi/balita yang membutuhkan.
B.     Tujuan Transplantasi Tubuh dan Transfusi Darah Secara Medis
Secara medis, tujuan transplantasi tubuh atau yang biasa disebut dengan pencangkokan ini adalah untuk menyelamatkan jiwa pasien, yang apabila dilakukan pengobatan medis biasa (umum), maka akan menghilangkan harapan pasien untuk bertahan hidup lebih lama lagi.
Sedangkan transfusi darah bertujuan untuk menyelamatkan jiwa orang yang kekurangan darah pada saat dilakukannya operasi atau pengobatan secara medis.
C.    Hukum Transplantasi berdasarkan Kondisi si Donor dalam Syari’at Islam
Transplantasi tubuh yang dilakukan dari donor yang dalam keadaan hidup sehat, dalam  Masyfuk Zuhdi, Masail Fqihiyyah (1994:86), Islam tidak membenarkannya (melarang) karena :
1.      Firman ALLAH dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 195 yang artinya : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” Ayat ini mengingatkan manusia agar tidak gegabah dalm berbuat sesuatu yang berakibat fatal bagi dirinya meskipun bertujuan kemanusiaan.
2.      Kaidah hukum Islam : menghindari kerusakan/resiko didahulukan atas menarik kemaslahatan. Misalnya, menolong orang lain dengan cara mengorbankan dirinya sendiri yang berakibat fatal bagi dirinya tidak dibolehkan dalam Islam.
Transplantasi tubuh yang dilakukan dari donor yang dalam keadaan koma atau hamper meninggal, dalam  Masyfuk Zuhdi, Masail Fqihiyyah (1994:86), Islam pun  tidak membenarkannya (melarang) karena :
1.      Menurut hadist Rasulullah saw  yang diriwayatkan oleh Malik dari Amar bin Yahya, yang artinya : “Tidak boleh membikin mudharat pada dirinya dan tidak boleh pula membikin mudharat pada orang lain.”
2.      Manusia wajib berikhtiar untuk menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan hidupnya tanpa mempercepat kematian orang lain.
Transplantasi tubuh yang dilakukan dari donor yang meninggal, dalam  Masyfuk Zuhdi, Masail Fqihiyyah (1994:86), Islam membenarkannya dengan syarat :
1.      Resipien dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya.
2.      Pencangkokan tidak akan menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih gawat bagi resipien.
D.    Hukum Transfusi Darah dan Realitas Fenomena Sosial Hari Ini
Masalah transfusi darah yaitu memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya. Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan, bukan komersialisasi, baik darahnya disumbangkan secara langsung kepada orang yang memerlukannya, misalnya untuk anggota keluarga sendiri, maupun diserahkan pada palang merah atau bank darah untuk disimpan sewaktu-waktu untuk menolong orang yang memerlukan.
Penerima sumbangan darah tidak disyariatkan harus sama dengan donornya mengenai agama/kepercayaan, suku bangsa, dsb. Karena menyumbangkan darah dengan ikhlas adalah termasuk amal kemanusiaan yang sangat dihargai dan dianjurkan (mandub) oleh Islam, sebab dapat menyelamatkan jiwa manusia, sesuai dengan firman Allah: “dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah:32). Jadi, boleh saja mentransfusikan darah seorang muslim untuk orang non muslim dan sebaliknya, demi menolong dan saling menghargai harkat sesama umat manusia. Sebab Allah sebagai Khalik alam semesta termasuk manusia berkenan memuliakan manusia, sebagaimana firman-Nya: “dan sesungguhnya Kami memuliakan anak cucu Adam (manusia).” (QS. Al-Isra:70). Maka sudah seharusnya manusia bisa saling menolong dan menghormati sesamanya.
Namun, untuk memperoleh maslahat (efektivitas positif) dan menghindari mafsadah (bahaya/risiko), baik bagi donor darah maupun bagi penerima sumbangan darah, sudah tentu transfusi darah itu harus dilakukan setelah melalui pemeriksaan yang teliti terhadap kesehatan keduanya, terutama kesehatan pendonor darah; harus benar-benar bebas dari penyakit menular, seperti AIDS dan HIV. Penyakit ini bisa menular melalui transfusi darah, suntikan narkoba, dll.
Jelas bahwa persyaratan dibolehkannya transfusi darah itu berkaitan dengan masalah medis, bukan masalah agama. Persyaratan medis ini harus dipenuhi, karena adanya kaidah-kaidah fiqih seperti: “Adh-Dhararu Yuzal” (Bahaya itu harus dihilangkan/ dicegah). Misalnya bahaya penularan penyakit harus dihindari dengan sterilisasi, dsb., “Ad-Dhararu La Yuzalu Bidharari Mitslihi” (Bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain). Misalnya seorang yang memerlukan transfusi darah karena kecelakaan lalu lintas atau operasi, tidak boleh menerima darah orang yang menderita AIDS, sebab bisa mendatangkan bahaya lainnya yang lebih fatal. Dan Kaidah “La Dharara wa La Dhirar” (Tidak boleh membuat mudarat kepada dirinya sendiri dan tidak pula membuat mudarat kepada orang lain). Misalnya seorang pria yang terkena AIDS tidak boleh kawin sebelum sembuh. Demikian pula seorang yang masih hidup tidak boleh menyumbangkan ginjalnya kepada orang lain karena dapat membahayakan hidupnya sendiri. Kaidah terakhir ini berasal dari hadits riwayat Malik, Hakim, Baihaqi, Daruquthni dan Abu Said al-Khudri. Dan riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan Ubadah bin Shamit.
Adapun hubungan antara donor dan resipien, adalah bahwa transfusi darah itu tidak membawa akibat hukum adanya hubungan kemahraman antara donor dan resipien. Sebab faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemahraman sudah ditentukan oleh Islam sebagaimana tersebut dalam An-Nisa:23, yaitu: Mahram karena adanya hubungan nasab. Misalnya hubungan antara anak dengan ibunya atau saudaranya sekandung, dsb, karena adanya hubungan perkawinan misalnya hubungan antara seorang dengan mertuanya atau anak tiri dan istrinya yang telah disetubuhi dan sebagainya, dan mahram karena adanya hubungan persusuan, misalnya hubungan antara seorang dengan wanita yang pernah menyusuinya atau dengan orang yang sesusuan dan sebagainya.
Selain, masalah hukum donor dan transfusi darah, di lapangan juga muncul praktik jual beli darah baik dilakukan secara resmi oleh pihak PMI maupun ilegal oleh oknum. Bahkan tidak jarang secara personal terjadi transaksi jual-beli darah. Menurut sumber pegiat donor darah, hingga kini dampak kekurangan stok darah, terus berimbas ke hal lain, salah satunya merupakan praktik jual beli darah. Yang masih kerap terjadi di daerah-daerah seperti Medan dan Jakarta. Alasannya, praktik penjualan darah terjadi karena terjadi ketimpangan antara suplai dan kebutuhan darah. Kekurangan pasokan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) biasanya terjadi terutama saat bulan puasa. Karena pada saat itu sangat sedikit orang yang mendonorkan darahnya. Biasanya mereka yang menjual darah kepada orang atau keluarga pasien yang membutuhkan sudah menunggu di depan kantor PMI. Ketika darah yang dibutuhkan tidak ada, ada orang yang menjual darah menawarkan diri menjadi pendonor.
E.     Hukum Bank Asi dalam Syari’at Islam dikaitkan dengan Kemaslahatan dan Implikasinya terhadap Perkawinan
Perbedaan pandangan ulama terhadap beberapa masalah penyusuan, mengakibatkan mereka berbeda pendapat di dalam menyikapi munculnya Bank ASI:
Pendapat Pertama menyatakan bahwa mendirikan bank ASI hukumnya boleh. Salah satu alasannya: Bayi tidak bisa menjadi mahram bagi ibu yang disimpan asinya di bank ASI karena susuan yang mengharamkan adalah jika dia menyusu langsung. Sedangkan dalam kasus ini, sang bayi hanya mengambil ASI yang sudah dikemas.
Pendapat Kedua menyatakan hukumnya haram. Menimbang dampak buruknya menyebabkan tercampurnya nasab dan mengikuti pendapat jumhur yang tidak membedakan antara menyusu langsung atau lewat alat. Majma’ al Fiqh al Islami (OKI) dalam Muktamar yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal1-6 Rabi’u at Tsani 1406 H memutuskan bahwa pendirian Bank ASI di negara-negara Islam tidak dibolehkan, dan seorang bayi muslim tidak boleh mengambil ASI darinya.
Pendapat Ketiga menyatakan bahwa pendirian Bank ASI dibolehkan jika telah memenuhi beberapa syarat yang sangat ketat, diantaranya:  setiap ASI yang dikumpulkan di Bank ASI harus disimpan di tempat khusus dengan meregistrasi nama pemiliknya dan dipisahkan dari ASI-ASI yang lain. Setiap bayi yang mengkonsumsi ASI tersebut harus dicatat detail dan diberitahukan kepada pemilik ASI supaya jelas nasabnya. Dengan demikian, percampuran nasab yang dikhawatirkan oleh para ulama yang melarang bisa dihindari.




















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

                 Berdasarkan uraian materi yang telah diungkapkan pada halaman sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa
1.      Transplantasi tubuh menurut hokum Islam hukumnya boleh dengan beberapa syarat tertentu.
2.      Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan, bukan komersialisasi, baik darahnya disumbangkan secara langsung kepada orang yang memerlukannya, misalnya untuk anggota keluarga sendiri, maupun diserahkan pada palang merah atau bank darah untuk disimpan sewaktu-waktu untuk menolong orang yang memerlukan.
3.      Sebaiknya tidak usah didirikan Bank ASI selama hal tersebut tidak darurat. Karena bank ASI mempunyai dampak buruk, yaitu : Pertama,Terjadinya percampuran nasab, jika distribusi ASI tersebut tidak diatur ini secara ketat. Kedua, Pendirian Bank ASI memerlukan biaya yang sangat besar, terlalu berat ditanggung oleh negara-negara berkembang, seperti Indonesia. Ketiga, ASI yang disimpan dalam Bank, berpotensi untuk terkena virus dan bakteri. Kualitas ASI juga bisa menurun drastis, jika dibandingkan dengan ASI yang langsung dihisap bayi dari ibunya. Keempat, kekhawatiran munculnya fenomena mengkomersilkan ASI dengan harga tinggi sebagai ganti susu formula.  Kelima, Ibu-ibu wanita karir yang super, akan semakin malas menyusui anak-anak mereka, karena bisa membeli ASI dari Bank dengan harga berapapun. Wallahu A’lam
4.      Membuat Bank Air Susu Ibu (ASI) dan Donor ASI tidak ada larangan dalam Islam, selagi pencatatannya yang memberi dan menerima jelas. Selain itu secara medis ibu pendonor harus sehat, seiman dan dari ibu yang memiliki jenis kelamin anak yang sama  serta yang paling penting suami
B. Saran

                 Penulis menyarankan bagi pembaca agar dapat memahami hukum transplantasi tubuh, transfuse darah, dan bank ASI dalam agama Islam dan per-UU-an. Bagi pembaca dan mahasiswa lain yang ingin mengetahui dan memahami lebih dalam lagi mengenai materi ini, maka dapat menjadikan makalah ini sebagai referensi. Penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini selanjutnya.




















DAFTAR PUSTAKA

Masyfuk Zuhdi, Masail Fqihiyyah, Jakarta: Haji Masagung, 1994

Tihami, MA. dan Sohari Sahrani, Masail Al Fiqhiyah, Jakarta: Diadit Media,2007

Admin.2011.Bank ASI Diperbolehkan dalam Islam.http://lkc.eramuslim.com/wp/bank-asi-diperbolehkan-dalam-islam/. Diakses pada 4 April 2012.

Dr. Ahmad Zain, 2011. Hukum Bank ASI. http://www.arrisalah.net/kolom/2011/01/hukum-bank-asi.html. Diakses pada 4 April 2012.

            Dr. Setiawan Budi Utomo. 2009. Donor dan Transfusi Darah serta Hukum Bisnis Stok Darah. http://www.dakwatuna.com/2009/08/3662/donor-dan-transfusi-darah-serta-hukum-bisnis-stok-darah/. Diakses pada 2 April 2012.


Teguh Mujiarto, SPd.  2012. Donor Darah dalam Perspektif Islam. http://www.dakwatuna.com/2012/02/18830/donor-darah-dalam-perspektif-islam/#ixzz1qsNVlIXn. Diakses pada 2 April 2012.