Rabu, 09 Mei 2012

operasi plastik menurut hukum Islam


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Balakang
Di dalam masyarakat modern seperti di barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu produk hukum yang baru dibuat. Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat, maka interpretasi terhadap hukum pun bisa berubah. Masalah operasi plastik telah lama dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para praktisi hukum di negara-negara barat. Di Indonesia ini juga pernah dibahas yang melibatkan para ahli kedokteran ahli hukum positif dan hukum Islam. Mengenai pembahasan operasi plastik ini masih terus diperdebatkan. Dengan adanya makalah ini, penulis berharap dapat mengungkapkan suatu pandangan konprehensif mengenai operasi plastik menurut hukum Islam.
B.  Rumusan Masalah
1.    Pengertian Operasi Plastik
2.    Macam-macam Operasi Plastik
3.    Pandangan / Tinjauan Hukum Islam terhadap Operasi Plastik
C.  Tujuan
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui seluk beluk operasi plastik menurut pandangan Islam, serta memenuhi tugas Fiqh Kontemporer.
D.  Metode Penyusunan
Penulis menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan buku – buku yang direkomendasikan serta mengkaji dan mencuplik makalah yang telah penulis kaji.
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Operasi Plastik
Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak.[1]
Menurut pakar kedokteran, operasi plastik ialah operasi yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh atau menambahnya jika terdapat kekurangan. Sedangkan yang lain ada juga yang memberi defenisi lain tentang itu seperti pengklasifikasian operasi plastik kepada:
1.    Mengobati cacat fisik, seperti disebabkan perang atau kecelakaan lainnya yang bertujuan untuk mengobati.
2.    Memperindah apa yang telah ada, sebagai usaha mencari kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan dan tujuannya adalah agar terlihat “keren”.
Defenisi kedua ini lebih umum daripada definisi yang pertama, karena defenisi ini mengandung berbagai jenis operasi sekaligus tujuannya. Semua jenis operasi yang dilakukan di bagian tubuh tidak disebut operasi plastik walapun operasi plastik itu bagian dari operasi.[2]
B.     Macam-macam Operasi Plastik
Operasi pada tubuh manusia ada yang terjadi sebelum meninggalnya seorang manusia atau terjadi setelah meninggalnya. Melihat keinginan dan tujuan untuk melakukannya, operasi tersebut dapat dibagi kepada dua kelompok, yaitu :
1.    Operasi Ghairu Ikhtiyariyah ( tidak dikehendaki)
Merupakan suatu operasi yang bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa kekuasaan seseorang di dalam penyakit tersebut. apakah penyakit yang telah ada ketika sesorang baru lahir seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing, tertutupnya lubang yang tebuka( hidung/ telinga dll) dan berbagai jenis penyakit lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki.[3]
Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada nantinya akan menghasilkan keindahan pada orang yang telah diobati dan keindahan itu hanya sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat.
2. Operasi Ikhtiyariyah ( yang sengaja dilakukan)
Merupakan operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat seseorang dalam meperindah diri dan berlebih-lebihan di dalam menafsirkan kata-kata indah itu. Operasi model ini terbagi kepada dua bagian yaitu, bagian yang merobah bentuk dan bagian yang mengawetkan umur.[4]
Operasi plastic yang merobah bentuk :
a.    Memperindah hidung, seperti membuatnya lebih mancung,dll.
b.    Memperindah dagu, dengan meruncingkannya, dll.
c.    Memperindah payudara dengan mengecilkannya jika terlalu besar atau membesarkannya dengan suntik silicon atau dengan menambah hormon untuk memontokkan payudara dengan berbagai cara yang telah ditemukan.
d.    Memperindah kuping.
e.    Memperindah perut dengan menghilangkan lemak atau bagian yang lebih dari tubuh.
Operasi yang bertujuan untuk menampakkan diri seolah-olah awet:
a.    Memperindah wajah dengan menghilangkan kerutan yang ada dengan skaler atau alat lainnya
b.    Memperindah kulit dengan mengangkat lemak yang ada dan membentuk wajah dengan apa yang dikehendaki.
c.    Memperindah lengan bawah sehingga tidak kelihatan bongkok dengan berbagai cara.
d.   Memperindah kulit tangan dengan menghilangkan kerut seolah kulit masih padat dan muda.
e.    Memperindah alis baik dengan mencukurnya agar nampak lebih muda.
Jenis-jenis operasi plastik yang sering dilakukan[5] :
Operasi Payudara (Breast Augmentation/Reduction)
Untuk memperbesar atau memperkecil payudara. Dalam operasi memperbesar payudara (breast augmentation), dokter akan memasang implant yang diisi silicon atau kolagen. Untuk memperkecil payudara (breast reduction), dokter akan mengurangi jumlah jaringan payudara, lemak, serta kulit yang berlebih.

 Operasi Hidung (Nose Reshaping)
Seperti operasi payudara, operasi hidung dapat mengurangi maupun memperkecil ukuran hidung. Untuk membuat hidung tampak mancung, dokter akan memasang implant berupa silikon padat untuk membentuk tulang hidung. Bentuk hidung yang terlalu lebar dapat dikempiskan dengan membuang jaringan lemak yang berlebih.
 Operasi Kelopak Mata (Eyelid Surgery/Blepharoplasty)
Operasi ini dilakukan dengan cara membuang lemak, jaringan, serta kulit berlebih yang terdapat di sekitar mata. Juga, dengan cara mengoreksi bentuk kelopak mata bagian atas, agar mata tampak lebih lebar.
            Sedot Lemak (Lipoplasty/Liposuction)
Lemak berlebih disedot keluar tubuh dengan menggunakan alat bernama cannula. Liposuction dapat dilakukan di berbagai bagian tubuh, mulai dari wajah, leher, perut, paha, dan sebagainya. Jumlah lemak yang dapat dikeluarkan ditentukan oleh ukuran tubuh awal pasien.

 Merampingkan Perut (Tummy Tuck)
Jenis operasi ini dilakukan untuk merampingkan, mengencangkan, serta menghaluskan permukaan perut. Caranya dengan membuang lemak serta kulit berlebih yang terdapat di daerah perut. Tummy tuck juga dilakukan untuk mengencangkan otot perut. Demi efisiensi waktu serta menghemat biaya, banyak wanita melakukan tummy tuck bersamaan dengan operasi caesar.

Suntik Botulinum Toxin
Suntik ini untuk menghilangkan kerutan pada wajah. Caranya dengan menyuntikkan zat bernama Botulinum Toxin ke dalam tubuh. Botulinum Toxin juga dapat digunakan untuk mengecilkan otot, dalam hal ini memperhalus bentuk rahang, serta merampingkan betis. Efek Botulinum Toxin biasanya bertahan selama 4-6 bulan.

C.     Hukum Operasi Plastik menurut Tinjauan Hukum Islam
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.[6]
Operasi Ghairu Ikhtiyariyah ( tidak dikehendaki) ini dibolehkan adalah sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah bahwasannya Nabi Saw bersabda,” Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya.” Selain itu juga terdapat hadits dari Usamah bin Syaiik berkata, seorang orang Arab Badui bertanya pada Rasulullah saw,” Wahai Rasulullah, apakah kami harus berobat dari suatu penyakit?” Rasulullah saw berkata,” Benar, wahai hamba Allah, berobatlah karena Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan ada obatnya, dan kecuali satu penyakit.” Lalu, Orang Badui itu bertanya, “Penyakit apa wahai Rasulullah?” Rasul berkata, “Tua.”
Dua hadits di atas menunjukkan bahwa setiap penyakit yang diberikan Allah memiliki obatnya, maka hendaknya seorang yang sakit berobat dari segala penyakit yang menimpa agar bisa sehat seperti sediakala & dapat melakukan berbagai aktivitas. Dan agar tidak menular kepada orang lain. Bahkan, dalam kondisi tertentu dibolehkan bagi seseorang untuk mengobati penyakitnya walaupun harus memindahkan bagian tubuhnya kepada bagian yang lain jika bagian yang cacat tersebut akan membawa kepada penyakit yang lebih membahayakan, baik itu amputasi atau pemindahan bagian tubuh. Karena ditakutkan jika itu tidak dilakukan, maka akan membahayakan nyawa seseorang dan Allah sendiri mengingatkan manusia agar jangan mencampakkan dirinya ke dalam jurang kehancuran bahkan kematian (Albaqarah ayat 195- Annisa ayat 29).
Selain itu, dibolehkannya operasi model pertama ini karena diqiyaskan dengan bolehnya memotong sebagian anggota tubuh jika terdapat kemudharatan sebagaimana disebutkan para ulama. Namun, jika penyakit tersebut hanya di bagian tertentu saja dan tidak menyebar maka dilarang memotongnya kecuali memotong gigi atau menumpulkannya.
Selanjutnya disebutkan bahwa operasi di dalam model ini tidak menyebabkan merobah ciptaan Allah dengan semena mena dimana merobah ciptaan itu diharamkan oleh Allah. Dan operasi yang demikian itu tidak menjadikan alasan mempercantik diri sebagai landasan pertama namun kecantikan yang dihasilkan dari operasi tersebut hanya sebagai hasil luar saja. Kemudian operasi model ini juga tidak bermaksud merobah ciptaan Allah dengan sengaja. Namun sebagai sarana berobat saja. Oleh karena itu, berdasarkan dalil-dalil tersebut, maka operasi semacam ini dibolehkan oleh syariat.
Adapun operasi plastik yang diharamkan adalah yang bertujuan semata-mata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Dalil keharamannya firman Allah SWT (artinya) : "dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". (QS An-Nisaa` : 119).
Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram.
Selain itu, terdapat hadis Nabi SAW yang melaknat perempuan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan (al-mutafallijat lil husni). (HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadis ini terdapat illat keharamannya, yaitu karena untuk mempercantik diri (lil husni). Maka dari itu, operasi plastik untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram.
Mayoritas ulama fiqih dan ulama hadits berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi jenis kedua ini dengan berpegang kepada argument di bawah ini :
Firman Allah SWT pada surat Annisa ayat 119, dimana dijelaskan bahwa kita tidak boleh merubah ciptaan Allah. Allah telah melarang dan membenci manusia yang merubah ciptaannya dan ini juga merupakan tanda seseorang tidak mensyukuri nikmat Allah.
Selain itu, di dalam sebuah hadits, dari Abdullah Bin Mas’ud, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda, “ Allah SWT melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang mencabut alis dan merenggangkan gigi agar terlihat cantik/ ganteng.
Sedangkan secara Qiyas, dapat dilihat dari tidak bolehnya kita dalam melakukan sesuatu untuk merubah cipataan Allah. Secara logika kita bisa mengatakan bahwa operasi model ini adalah menipu dan menutupi kekurangan inndividu dan ini diharamkan dan tidak dibolehkan jika bukan pada keadaan yang kritis. Maka setelah mengetahui berbagai dalil di atas, maka kita dapat mengetahui bahwasannya para ulama sepakat utuk melarang operasi jenis ini disebabkan :
1.    Operasi ini adalah salah satu bentuk usaha untuk merubah ciptaan Allah.
2.    Operasi ini adalah salah satu bentuk penyamaran dan berlebih lebihan.
3.    Operasi ini juga turut memberikan kemudaratan kepada manusia dimana kemudaratan itulah yang lebih banyak dirasakan.




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
     Berdasarkan dari uraian materi yang telah diungkapkan pada halaman sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa operasi plastik boleh dilakukan apabila bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. Sedangkan operasi plastik yang bertujuan untuk mempercantik diri dengan sengaja merubah ciptaan ALLAH diharamkan karena merupakan salah satu bentuk penyamaran yang bertentangan dengan syari’at ISLAM.

          B. Saran
Penulis menyarankan bagi pembaca agar dapat memahami pengertian operasi plastik, macam-macamnya, serta mengetahui hukum-hukumnya dalam agama Islam. Bagi pembaca dan mahasiswa lain yang ingin mengetahui dan memahami lebih dalam lagi mengenai materi ini, maka dapat menjadikan makalah ini sebagai referensi. Penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar