Senin, 07 Mei 2012

ziswaf produktif


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Balakang
Sudah tidak bisa dipungkiri lagi kalau di Indonesia sudah terlalu banyak jumlah keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan. Hal itu salah satu faktor utama banyaknya anak jalanan yang mengabaikan pendidikan mereka untuk ikut mencari uang demi menopang kebutuhan keluarga. Ironis memang, dimana Indonesia dikenal sebagai negara yang mempunyai penduduk beragama Islam paling banyak. Padahal, agama Islam dengan sangat jelas dan tegas mengatur mengenai pemerataan kesejahteraan umat. Alat untuk mencapai pemerataan kesejahtaraan ini di antaranya adalah zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf.
B. Rumusan Masalah
1.    Pengertian zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf secara produktif.
2.    Urgensi ziswaf produktif
3.    Hukum islam terhadap pelaksanan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf secara produktif.
C.     Tujuan
Tujuan penulisan ini adalah untuk memenuhi tugas individu Fiqh kontemporer dan juga untuk memahami lebih lanjut materi zakat,  infaq, sedekah, dan wakaf produktif. Serta bagaimana pelaksanaannya dalam kehidupan secara benar.
D.     Metode Penyusunan
Penulis menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan buku – buku yang direkomendasikan serta mengkaji dan mencuplik makalah yang telah penulis kaji.



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Ziswaf Produktif
Zakat Produktif
Secara Bahasa (lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.[1]
Pada praktiknya distribusi zakat dapat bersifat konsumtif dan produktif. Zakat konsumtif dapat berupa bahan makanan pokok, sandang, dan lain-lain, sedangkan zakat produktif dapat berupa modal usaha. Zakat produktif inilah yang diharapkan mendorong keluarga miskin untuk berusaha mandiri agar dapat keluar dari garis kemiskinan.
Zakat secara produktif ini bukan tanpa dasar, zakat ini pernah terjadi di zaman Rasulullah saw yang dikemukakan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim dari Salim Bin Abdillah Bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw telah memberikan kepadanya zakat lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi.
Dalam kaitan dengan penyaluran zakat yang bersifat produktif, ada pendapat menarik yang dikemukakan oleh Syekh Yusuf Qardhawi, dalam bukunya yang fenomenal, yaitu Fiqh Zakat, bahwa pemerintah Islam diperbolehkan membangun pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan dari uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya bagi kepentingan fakir miskin, sehingga akan terpenuhi kebutuhan hidup mereka sepanjang masa. Dan untuk saat ini peranan pemerintah dalam pengelolaan zakat digantikan oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat.
Menurut K.H. Didin Hafidhuddin,M.Sc.,, BAZ ataupun LAZ, jika memberikan zakat yang bersifat produktif, harus pula melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik. Disamping melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik dalam kegiatan usahanya, BAZ dan LAZ juga harus memberikan pembinaan ruhani dan intelektual keagamaannya agar semakin meningkat kualitas keimanan dan keIslamanannya.
Selain sebagai modal usaha, penyaluran zakat produktif juga dapat berupa penyediaan sarana kesehatan gratis dan sekolah gratis untuk anak keluarga miskin. Tetapi sekali lagi, pendataan keluarga miskin ini harus dilakukan dengan ketat agar zakat tidak terdistribusi kepada golongan yang tidak berhak.
Penyaluran zakat produktif ini bukan tanpa kendala. Kendala utama adalah tidak diwajibkannya masyarakat menyalurkan zakat melalui BAZ. Hal ini dkhawatirkan tidak ada kesadaran masyarakat yang memberikan zakat sendiri untuk memberikan zakat secara produktif, dari pengalaman yang ada, kebanyakan masyarakat memberikan zakat mereka dalam bentuk barang konsumsi, hal itu memang di perbolehkan dalam Islam, tetapi hal itu dirasa kurang efektif karena manfaatnya hanya dirasakan sementara waktu.
Infak Produktif
Sesungguhnya Islam punya solusi yang ampuh untuk gerakan pemberdayaan ummat melalui pendidikan.. Salah satu solusinya adalah dengan mendayagunakan infak secara produktif. Disebut produktif, karena dana infak digunakan (diinvestasikan) untuk membiayai usaha-usaha produktif sedangkan bagi hasilnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial-ekonomi ummat, seperti beasiswa pendidikan.  Dalam sejarah, infak dalam berbagai bentuknya (zakat, sedeqah maupun wakaf) memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan kepentingan keagamaan.
Dalam Islam, perintah infak memiliki dasar yang sangat kuat. Allah SWT berfirman dalam Alquran :
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya .”
(QS Ali Imran (3) ayat 92).

Salah satu bentuk infak produktif yang sangat populer dan banyak dikembangkan saat ini adalah cash wakaf (wakaf uang tunai). Bangladesh adalah sebuah negara muslim yang dianggap sukses dalam memberdayakan ummat melalui infaq produktif dengan menerapkan konsep  cash wakaf. Di negara itu, masyarakat Islam didorong untuk berinfak dalam bentuk waqaf, sebanyak 1 dollar. Dana yang terkumpul tersebut dikelolala oleh bank syari’ah, lalu bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan dan kegiatan keagamaan. Dana cash wakaf yang terkumpul digunakan untuk membiayai usaha-usaha ummat sehingga implikasinya dapat menciptakan lapangan kerja dan mengatasi kemiskinan. Adalah  Prof.Dr. M.A, Mannan sebagai perintis dan pelopor gerakan cash wakaf tersebut. Dengan infak produktif tersebut dia bahkan mendirikan bank syari’ah dengan nama SIBL (Social Invesment Banking Limited).[2]

Selama ini, bentuk benda wakaf umumnya berupa harta benda tak bergerak, seperti tanah, bangunan dan benda-benda lainnya. Pemanfataannya pun bersifat konsumtif. Sementara wakaf uang, masih sangat terbatas. Padahal di berbagai negara cash wakaf ini cukup berkembang. Menurut data Menag, porsi dana cash wakaf yang ada saat ini di dunia lebih dari 20 % dari total asset wakaf.
Shadaqah produktif
Sedekah produktif bagaikan pohon dengan bibit terbaik, yang akarnya kuat menghunjam, rindang, dahannya kokoh, daunnya menyejukkan, panen buahnya dinikmati banyak orang. Imam muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar ra, bahwa suatu hari Umar Bin Khattab mendatangi Nabi dan berkata “ Aku mendapatkan bagian tanah di Khaibar yang luar biasa produktif. Aku bahkan belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga dari Tanah itu. Apa yang sebaiknya kulakukan terhadap tanah itu. Rasulullah menjawab “ Tahan modalnya, dan sedekahkan hasilnya.” Lalu Umar menyedekahkan tanahnya itu untuk kaum dhuafa. Ia tidak boleh dimiliki perorangan, dijual atau dihibahkan, dan tidak diwariskan. Penggarap tanah dipersilahkan mengambil sebagian hasil panen secukupnya dan sebagian besar lainnya untuk fakir miskin di sekitar kebun.
Apabila kita punya usaha baik hotel, restoran, rumah kos-kosan ataupun usaha lain, sebagian hasilnya dapat digunakan untuk membantu fakir miskin di sekitar tempat itu baik dalam bentuk pendidikan, kesehatan maupun kegiatan dakwah dll.
Selanjutnya biarkan “Sedekah” bekerja untuk mewujudkan janji Nya  Perumpamaan (derma) orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebiji benih yang menumbuhkan tujuh bulir, yang tipa bulir mengandung seratus biji. Ingatlah Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi orang yang dikehendaki Nya. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 261)
Wakaf Produktif
Wakaf adalah dana yang diperoleh dari muakif atau orang yang wakaf, kemudian dana itu digunakan untuk kebajikan masyarakat. Pada zaman keemasan Islam dahulu, wakaf merupakan sumber keuangan penting bagi pembangunan negara. Pada zaman keagungan Islam, sektor-sektor pendidikan, kesehatan, kebajikan, penelitian, dan sebagainya disumbangkan melalui sumber dana wakaf. Wakaf telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, dan sistem pengairan/irigasi. Selain itu juga digunakan untuk kepentingan sosial lainnya seperti pendidikan dan kesehatan. Bahkan sejarah mencatat bahwa Khalifah Harun Al-Rashid pernah membangun jalan raya mulai dari Baghdad di Irak sampai ke Mekkah untuk memberi kemudahan kepada jemaah yang akan menunaikan ibadah haji yang dananya berasal dari harta-harta wakaf yang dikelola Negara.

Pengumpulan ZISWAF yang berkesinambungan
a.    Zakat Maal digalang pada setiap bulannya, sedangkan zakat fitrah pada setiap bulan suci Ramadhan.
b.    Zakat maal di galang pada pencapaian haul yakni 20 dinar atau 200 dirham pada masa kepemilikian satu tahun, dikenakan 2,5 %. Atau dapat dikeluarkan setiap bulan.
c.    Dana Infaq digalang pada setiap pertemuan pengurus, ta’lim-ta’lim keilmuan atau setiap kelompok yang akan memulai membicarakan dan menyebut-nyebut nama Allah swt.
d.   Dana Shodaqoh di dapat dari para dermawan yang menyisihkan sebagian hartanya untuk bershodaqoh, sifatnya tidak mengikat tapi ditekankan.
e.    Dana ZISWAF harus berkembang dan produktif.
f.     Adanya pengawas dan lembaga acountable untuk menjaga dan bertanggungjawab atas kelanjutan dana Ziswaf.
g.    Memproduksi para muzaki baru.
h.    Pendistribusian Ziswaf harus dapat mendorong produktifitas, kreatifitas dan inovatifitas kehidupan.
i.      Harus dapat membuka dan mengembangkan lapangan pekerjaan.
j.      Dapat mengentaskan dan menghilangkan kemiskinan karena keridhoan alloh swt.
B.     Urgensi  Ziswaf  Produktif
1.    Zakat merupakan keharusan bukan sukarela.
2.    Prioritas pendistribusian zakat adalah dimulai dari peningkatan kapasitas diri sendiri, keluarga, kerabat, tetangga kemudian  orang lain.
3.    Zakat maal pendistribusiannya harus Produktif, sedangkan zakat fitrah adalah konsumtif.
4.    Zakat diorientasikan kepada program peningkatan kapasitas diri, sehingga mustahiq setelah di bantu dapat masuk ke tahapan mandiri kemudian dapat menjadi Muzakki dan bergabung dalam komunitas insani.
5.    Infaq dapat digunakan sebagai anggaran operasional amilin atau lembaga pengelola zakat, yang pengeluarannya di ketahui oleh pengurus, pengawas dan pengawas syariah.
6.    Shodaqoh adalah dana subsider yang dapat digunakan sebagai support program-program panitia zakat atau pengelola zakat.
7.    Wakaf dapat digunakan kepada tiga segmentasi program, yakni ; Produktifitas, pendidikan dan kesehatan. Dana wakaf tidak boleh berkurang namun boleh bertambah jumlah saldonya.
8.    Dana Zakat Maal Harus habis di distribusikan pada setiap bulannya, atau dapat diditribusikan pada bulan berikutnya. Sedangkan Zakat Fitrah harus habis tersalurkan pada setiap tanggal 1 syawal sebelum Khotib idul fitri turun dari mimbar.[3]

C.     Hukum Islam terhadap Ziswaf Produktif
Hukum Ziswaf yang sesuai syari’ah sebagaimana yang tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 261:
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Ulama Hanfiyah membolehkan wakaf uang, sebagaimana kebolehan benda bergerak lainnya seperti mewakafkan buku, mushhaf,dll. Dalam masalah ini Ulama Hanafiyah mensyaratkan nilai uang tersebut tetap (baqa’), atau tidak hilang. Dari sinilah kalangan ulama Hanafiyah berpendapat boleh mewakafkan dinar dan dirham sepanjang diinvestasikan dalam bentuk mudharabah atau musyarakah. Ulama yang membolehkan wakaf uang berpendapat, wakaf uang diperbolehkan asal uang itu diinvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudharabah), kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Dengan demikian uang yang diwakafkan tetap, sedangkan yang disampaikan kepada mauquf ‘alaih adalah hasil pengembangan wakaf uang tersebut. Mauquf alaih dalam hal ini adalah anak miskin yang sekolahnya dibiayai.
Dalam Undang No 41 Tahun 2004, masalah wakaf uang dituangkan secara khusus dalam bagian kesepuluh Wakaf Benda Berupa Uang yang terdapat pada pasal 28-31. Dalam pasal 28 dinyatakan wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syari’ah. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka peluang pengembangan infak produktif dengan cash wakaf  terbuka luas. Salah satu peruntukan cash wakaf yang perlu mendapat prioritas adalah membantu biaya sekolah (pendidikan) anak miskin. Gerakan ini perlu dikembangkan dan disosialisasikan secara massif dan terus-menerus mengingat bank-bank syari’ah yang mengelola dana dengan manajemen profesional telah berkembang pesat. Lembaga keuangan Islam telah menunjukkan kenerja terbaiknya, sehingga seringkali mendapat penghargaan internasional dalam berbagai bidang/aspek























BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
     Berdasarkan uraian materi yang telah diungkapkan pada halaman sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa infak produktif melalui wakaf uang memiliki multiflier effect yang luar biasa untuk memberdayakan ummat, baik dalam bidang pendidikan, ekonomi maupun sosial lainnya, baik bagi anak-anak tak mampu maupun bagi pengusaha kecil. Pemberdayaan wakaf secara produktif harus dijadikan gerakan bersama dalam rangka membangun sektor ekonomi umat yang berkeadilan. Apalagi di tengah upaya kita keluar dari krisis ekonomi yang telah lama membelit bangsa ini. Intinya, tidak ada istilah terlambat bagi kita untuk menata kembali pengelolaan wakaf agar lebih memberikan kesejahteraan  sosial, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sarana-prasarana ibadah dan lain sebagainya.
B. Saran

     Penulis menyarankan bagi pembaca agar dapat memahami hukum ZISWAF secara produktif, dan pelaksanaannya dalam kehidupan sesuai dengan kaidah-kaidah Islam yang berlaku. Bagi pembaca dan mahasiswa lain yang ingin mengetahui dan memahami lebih dalam lagi mengenai materi ini, maka dapat menjadikan makalah ini sebagai referensi. Penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini selanjutnya.








1 komentar:

  1. Assalamualaikum kaka
    Maaf mau tanya, jadi definisi infaq produktif sendiri itu apa ?

    BalasHapus